KLHK Batalkan RKU PT RAPP, Ribuan Karyawan di Lima Kabupaten Segera Dirumahkan

KLHK Batalkan RKU PT RAPP, Ribuan Karyawan di Lima Kabupaten Segera Dirumahkan
Ilustrasi

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membatalkan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Dampaknya, pun bakal luar biasa, ada ribuan karyawan terancam PHK.

"Kami sangat menyayangkan bahwa pada hari Selasa kemarin 17 Oktober, kami telah menerima surat keputusan menteri KLHK tentang pembatalan keputusan menteri lingkungan hidup No. SK. 93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri. Untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT. RAPP," ujar Direktur Urusan Perusahaan PT RAPP Agung Laksamana dalam jumpa pers di Annex Building, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2017). 

Sebelumnya, PT. RAPP telah menyerahkan revisi yang diminta sebanyak empat kali dan menerima tiga kali surat peringatan dari KLHK karena dianggap belum sesuai. Namun dalam prosesnya, KLHK membatalkan RKU 2010-2019.

PT RAPP mendapat surat peringatan pertama pada tanggal 28 September 2017, disusul surat peringatan kedua pada tanggal 6 Oktober 2017. Sementara surat pembatalannya pada tanggal 17 Oktober 2017. 

"Dalam kurun waktu kurang dari 12 hari kerja kami telah mendapatkan 2 surat peringatan dan langsung surat pembatalan. Tentunya kami berharap diberi waktu untuk bisa mempelajari surat yang udah diterbitkan," harap Agung. 

Sementara itu Direktur Operasional PT. RAPP Ali Sabri mengatakan dampak keputusan tersebut adalah berhentinya seluruh operasi di HTI mulai pukul 00.00 tanggal 18 Oktober 2017. 

"Kegiatan yang terhenti adalah pembibitan, penanaman, pemanenan, dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP di 5 kabupaten di Prov Riau, Kab Pelalawan, Kuantan Singingi, Siak, Kampar, dan Kep. Meranti," jelasnya.

Ali menambahkan PT. RAPP hingga saat ini telah berinvestasi sebesar Rp 85 triliun. Saat ini PT RAPP sedang membangun hilirisasi industri pulp (downstream) yang menghasilkan kertas dan rayon bahan baku tekstil dengan investasi yang mencapai Rp 15 triliun.

"Total investasi akan mencapai Rp 100 triliun dan menjadi tanggung jawab dan dampak yang besar terhadap karyawan. Tentu saja ini semua butuh pasokan bahan baku yang cukup dan berkesinambungan serta mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam investasi," kata Ali.

Pembatalan RKU yang dilakukan oleh Kementerian KLHK juga akan berimbas kepada ribuan tenaga kerja langsung dan tidak langsung PT RAPP.

"4.600 karyawan kehutanan HTI dan juga pengangkutan dirumahkan secara bertahap. Yang kedua, 1.300 karyawan di bagian pabrik berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan. Ketiga, memutuskan kontrak kerja sama dengan mitra dan pemasok lebih dari 10.200 karyawan," jelas Ali. (R01/dtc)

Listrik Indonesia

#RAPP

Index

Berita Lainnya

Index