Buronan Satu Bulan

Pelaku Curanmor Ditangkap di Desa Alamanda

Pelaku Curanmor Ditangkap di Desa Alamanda
ilustrasi (internet)
TAPUNG (RIAUSKY.COM) - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap jajaran Polsek Tapung Polres Kampar Senin (16/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka AN alias AE ( 23) warga desa Rimba Beringin kecamatan Tapung Hulu. 
 
Tersangka AN  diringkus ketika berada di rumah neneknya yang berlokasi di desa Alamanda kecamatan Tapung. AN melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di Mess PT. Chevron desa Petapahan pada tanggal 18 Oktober 2015 lalu.Hampir 1 bulan buron akhirnya yang bersangkutan berhasil diringkus pihak Kepolisian. 
 
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui apolsek Tapung Kompol Barzawi didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH  membenarkan penangkapan tersangka curanmor ini, " tersangka AN saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum selanjutnya." ujarnya.
 
Satu bulan kita melakukan pengejaran terhadap pelaku, "pelaku sedikit licin sehingga sulit menangkapnya. Namun, kini pelaku hanya bisa pasra di dalam rutan" tandasnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index