Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Warga Sumut Ditahan

Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Warga Sumut Ditahan
tersangka Ilog TR asal Sumut (riauterkini.com)
UJUNGTANJUNG(RIAUSKY.COM)-TR alias A (45)warga Huta II Aek Gerger Sidodadi Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Sumatera Utara ditahan Satreskrim Polres Rokan Hilir. TR ditahan di Simpang Tangki Dusun Pematang Botam Kecamtan Rimba Melintang Rohil, karena tertangkap tangan mengangkut hasil illegal logging oleh Sat Sabhara Polres saat melakukan patroli antisipasi kejahatan C3. 
 
 
Saat ini pelaku berikut barang bukti truck beserta muatan kayu jenis sembarang sebanyak sekitar 4 ton diamankan di Polres Rokan Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.  
 
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Rohil, Sabtu (21/11/15) TR alias A akhirnya ditahan. 
 
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Eka Ariandi Putra SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Aiptu Yusran Pangeran Cherry menerangkan Minggu (22/11/15), berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, Sat Reskrim Polres Rokan Hilir menetapkan TR sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polres Rokan Hilir. 
 
“Dan dari hasil penyidikan, jelas pelaku membawa hasil hutan berupa kayu jenis sembarang tanpa dilengkapi dokumen. Penahanan mulai dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index