Tingkatkan Partisipasi Pemilih

KPU Usulkan 9 Desember Libur Nasional

KPU Usulkan 9 Desember Libur Nasional
ilustrasi (internet)
JAKARTA(RIAUSKY.COM)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menjadikan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, yaitu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional bagi seluruh daerah di Indonesia. 
 
"Kami mengusulkan kepada presiden untuk libur nasional. Seluruh daerah. Tetapi sampai hari ini, kami belum mendapat informasi lebih lanjut," tutur Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU Pusat.
 
Menurut Hadar  hari pelaksanaan pilkada serentak perlu dijadikan hari libur nasional di 
seluruh daerah karena ada beberapa daerah yang berdekatan dengan daerah yang melaksanakan pilkada. Selain itu, aktivitas pilkada juga terjadi lintas daerah.
 
Dia mencontohkan, jika seorang penduduk tinggal di daerah pilkada tapi bekerja di daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada. Hal ini akan membuat pemilih kesulitan untuk pergi ke TPS. 
 
"Kalau tidak diliburkan, dia akan kesulitan untuk bisa memberikan hak pilihnya. Misalnya orang Depok bekerjanya di Jakarta. Kan banyak sekali," kata Hadar.
 
Sementara untuk provinsi Roiau terdapat 9 kabupaten kota yang akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember mendatang. yaitu Dumai, Kepulauan Meranti, Rohil, Rohul, Inhu, Kuansing, Pelalawan, Siak dan Bengkalis. (RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index