Ajakan Mesum Dua Pemuda Bejat Ditolak, Janda di Rohul Dibunuh, Jasadnya Dibuang ke dalam Sumur

Ajakan Mesum Dua Pemuda Bejat Ditolak, Janda di Rohul Dibunuh, Jasadnya Dibuang ke dalam Sumur

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Berawal dari ajakan mesum dua pemuda yang ditolak korban, seorang janda di Rokan Hulu tewas dibunuh lalu jasadnya dibuang ke dalam sumur.

Peristiwa yang terjadi di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusaiini kemudian mampu diusut oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul), kedua pelaku pun ditangkap.

Seperti diketahui, korban bernama Asnawati, warga RT 19/ RW 02 Dusun Sungai Lahun DK-1D Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai dibunuh karena korban menolak diajak berhubungan intim o‎leh kedua laki-laki, dimana salah seorang pelaku inisial RS sudah dikenalnya.

Hal ini terungkap di konferensi pers dipimpin Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK., M.Si., diwakili Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah AKS., S.Ip‎ di Mapolres, Rabu (8/8/2018), didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK.

Koferensi pers turut dihadiri Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman S.Sos, sejumlah Perwira di jajaran Polres Rohul, termasuk Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, disaksikan pelaku inisial RS, warga Sintong Makmur Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Saat konferensi pers, Kompol Willy menerangkan perempuan berusia 34 tahun, berstatus baru pisah dengan suaminya ini dibunuh dengan cara dipukul kayu sebesar lengan oleh kedua pelaku.

Masih dalam kondisi kritis, tubuh perempuan malang ini dimasukkan ke dalam sumur di rumah Ardiansyah, di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai yang masih proses pembangunan.

Kompol Willy mengungkapkan tindak pidana pembunuhan terjadi pada (27/6/2018) sekira pukul 18.00 WIB. Namun mayat korban Asnawati baru ditemukan saksi Ardiansyah, pemilik rumah di Desa Talikuman pada Sabtu petang (14/7/2018) sekira pukul 18.00 WIB.‎ Penemuan mayat selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tambusai.

Tiga hari atau 3X24 jam pasca penemuan mayat, seorang pelaku inisial RS, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul dibantu anggota Polsek Tambusai, sedangkan seorang pelaku lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

‎"Modus yang ada sebetulnya mereka berdua mempunyai niat untuk melakukan tindakan pencabulan, tetapi karena korban menolak akhirnya kedua orang tersebut melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban (Asnawati)," ungkap Kompol Willy seperti dikutip dari Riauterkini.com.

"Jadi setelah dianiaya menggunakan kayu, setelah kondisinya sudah kritis dimasukkan ke dalam sumur," tambah Kompol Willy, dan mengatakan setelah menghabisi Asnawati, kedua pelaku membawa sepeda motor seharga Rp10 juta milik korban.

Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 2 bilah potongan kayu sebesar lengan, sehelai baju korban, sandal‎, jam tangan, dan lainnya.

"Untuk persangkaan‎ yang kita kenakan kepada pelaku Pasal 340 juncto 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegas Kompol Willy.

Sebelum melakukan pembunuhan, ungkap Kompol Willy, kedua pelaku memang sudah punya niat mengajak korban berhubungan intim.

‎Korban yang baru pisah dengan suaminya dibujuk dan diajak pelaku RS dan diajak ke Desa Talikumain. Saat akan diajak berhubungan intim oleh kedua pelaku, korban menolaknya hingga dihabisi kedua pelaku di TKP yang berdekatan dengan sumur, tempat mayat korban ditemukan.

Sementara, pelaku inisial RS mengaku sudah 1 bulan lebih mengenal korban Asnawati. Pasca korban pisah dengan suaminya, RS sering datang ke tempat jualannya. Bahkan korban sempat melayani pelaku.‎

Namun korban menolak saat akan diajak berhubungan intim oleh RS dan rekannya. Karena menolak, ungkap RS, ia dan temannya memukul kepala Asnawati dari arah belakang hingga korban tersungkur.‎ (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index