KOCAK...NU Yogyakarta Keluarkan Fatwa Haram Nonton ILC TVOne

KOCAK...NU Yogyakarta Keluarkan Fatwa Haram Nonton ILC TVOne

RIAUSKY.COM - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan fatwa haram ILC TVOne.

PWNU menilai, tayangan ILC (Indonesia Lawyer Club) di stasiun televisi TV One mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik.

Fatwa haram ILC itu langsung mendapat reaksi dari Ketua Kehormatan Dewan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ilham Bintang.

Melalui akun Facebook pribadinya, Ilham menilai fatwa haram ILC TV One dapat dianggap sebagai tindak penyensoran terhadap produk pers. Hal itu melanggar Pasal 4 (2) UU 40/1999 tentang Pers.

Pasal 4 (2) UU Pers berbunyi: “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.

Adapun definisi penyensoran dalam Pasal 1 (8) UU Pers adalah, penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang diterbitkan dan disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak yang berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Menurut Ilham Bintang, TVOne sebenarnya bisa menuntut NU Yogyakarta atas dasar pontensi pencemaran nama baik.

“NU telah menyalahgunakan idiom agama untuk menyensor, idiom yang tidak dikenal sebagai rambu-rambu dalam regulasi pers dan kode etik. Potensi yang ditimbulkan mencemarkan nama baik ILC dengan pemberian stigma haram itu,” imbuhnya seperti dilansir Pojoksatu.id.

“Stigma haram tidak beda dengan ujaran kebencian,” lanjut Ilham Bintang menambahkan.

NU Yogyakarta sendiri pun melanggar prinsip penting dalam ajaran agama Islam, yaitu tabayyun.

“Mengaku mendengar aspirasi masyarakat. Tetapi, pihak yang mau dijatuhi sanksi fatwa haram tidak didengar penjelasannya,” pungkas Ilham Bintang.

Fatwa haram nonton ILC TVOne keluar setelah LBM PWNU Yogyakarta menggelar diskusi di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat (10/8) lalu.

Diskusi tersebut dipimpin langsung Ketua LBM PWNU DIY, Fajar. Diskusi hukum agama yang berbuntut pada terbitnya fatwa haram ILC TVOne tersebut berangkat dari keresahan masyarakat terhadap tayangan televisi yang provokatif seperti ILC.

Fatwa haram tersebut muncul karena PWNU menilai konten ILC TVOne provokatif sehingga bisa menimbulkan fitnah di tengah masyarakat. Selain itu, warga juga bisa saling mencela dan menhujat akibat terprovokasi konten tersebut.

PWNU menganggap akhir-akhir ini ILC menampilkan orang-orang yang sangat berseberangan. Sehingga di acara ILC terjadi saling bully, saling mencaci, baik di medsos maupun di dunia nyata.

Fatwa haram ILC TVOne mendapat reaksi dari warganet. Sebagian setuju, sebagiannya lagi menganggap fatwa tersebut sangat menggelikan dan cenderung berbau politis.

“Ih geli, gara-gara junjungannya dibully nih jadi keluar fatwa haram. Gitu deh klo sudah berpolitik,” komentar Hasluddin.

“Aneh bin ajaib, diam saat pengajian dibubarin dimana-mana, giliran disindir di TV langsung keluarin fatwa,” imbuh Jumadi. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index