Remaja 17 Tahun Digauli Berulang Kali oleh Ayah, Paman dan Teman Ayahnya Sebagai Penebus Utang

Remaja 17 Tahun Digauli Berulang Kali oleh Ayah, Paman dan Teman Ayahnya Sebagai Penebus Utang
Dari kiri, DR, Cecep dan Demin saat diperiksa polisi. (lampungtelevision.com)

RIAUSKY.COM - Seorang remaja perempuan menjadi budak nafsu ayah serta paman kandungnya sendiri. Tak cukup sampai di situ, Bunga (17)–sebut saja namanya begitu–juga dijadikan sebagai pembayar utang yang tak terlunasi oleh sang ayah. 

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung. 

Akibatnya, remaja putri itu sempat hamil, sebelum akhirnya keguguran. Ketiga pria itu akhirnya diringkus polisi, Jumat (5/10/2018) kemarin. 

Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Reskrim, AKP Donny Kristian Baralangi, membenarkan peristiwa yang dialami Bunga dan penangkapan ketiga tersangka. 

“Benar, korban bersama ibu kandungnya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres Lampung Utara,” ungkap AKP Donny saat, Jum’at (5/10/2018), seperti dilansir Lampungtelevision.com. 

Polisi meringkus DR (41), ayah kandung korban, orang pertama yang menggagahi Bunga, disusul MR alias Cecep (41)–paman korban–serta NG alias Demin (50), rekan DR. 

Ketiga pelaku merupakan warga Sungkai Selatan. Pelaku Darisun memperkosa anak kandungnya sejak tahun 2017 hingga September 2018 lalu, semenjak dia bercerai dengan istrinya. 

Petaka itu berawal dari perceraian ibunya dengan sang ayah DR. Beranjak usia dewasa, ternyata sang ayah yang sudah menduda ternyata tak sanggup menahan birahi saat melihat kemolekan putrinya. 

Kepada petugas, DR mengaku bahwa dia telah menyetubuhi putri kandungnya itu. Meski begitu, dia membantah bahwa telah memperkosanya darah dagingnya itu.

“Nggak memperkosa saya pak. Saya minta sama anak saya,” katanya saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi. 

DR juga tidak mengingat lagi sudah berapa kali dia menggagahi putrinya itu sejak tahun 2017 lalu. “Sudah sering pak. Sejak tahun lalu, terakhir sekitar bulan 9 (September),” katanya. 

Peristiwa itu akhirnya terbongkar ketika Bunga bercerita kepada bibinya.

Menurut Kasat Reskrim, Bunga yang tak tahan dengan perlakuan ketiganya, menceritakan hal itu kepada bibinya yang kemudian meneruskannya kepada ibu kandung korban dan kerabat lainnya. 

Kepada ibunya, Bunga tak sanggup lagi bercerita. Dia hanya menuliskan kejadian yang dialaminya melalui secarik kertas. Mengetahui kisah putrinya, sang ibu didampingi keluarga dan Bunga langsung melapor ke polisi. 

”Korban menceritakan kejadian dengan cara menulisnya di kertas. Dari keterangan korban itu kami menangkap ketiga tersangka ini,” kata AKP Donny. 
Sementara itu, Cecep, menurut Kasat Reskrim selalu menggagahi Bunga di bawah ancaman senjata tajam. “Cecep memperkosa korban sebanyak lima kali sepanjang Agustus 2018. 

Kali pertama perbuatan itu dilakukan di rumah korban, pelaku melihat Melati usai mandi. Disaat itulah hasrat birahi Cecep timbul dan memperkosa Melati,” jelas Kasat Reskrim. 

Sedangkan Demin mengaku dirinya menggagahi Melati juga sebanyak lima kali, sepanjang Mei-September 2018. 

“Saya disuruh dia menikahi anaknya,” kata Demin kepada polisi. Itu, kata Demin, karena Darisun memiliki hutang sebanyak Rp775 ribu kepada dirinya. 
“Demin mengaku, perbuatannya itu dilakukan di rumah korban saat kondisi rumah sepi,” imbuh AKP Donny. 

Polisi akhirnya meringkus ketiga pria itu di tiga lokasi berbeda. “Setelah kami menerima laporan serta keterangan korban, anggota langsung lakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku,” papar Donny. 

Menurut Donny, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap para pelaku. Sementara korban kondisinya mengalami trauma berat, masih menjalani penanganan oleh psikolog. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index