GILA, Ayah Perkosa Anaknya yang Masih Balita Sampai Tulangnya Patah-patah...

GILA, Ayah Perkosa Anaknya yang Masih Balita Sampai Tulangnya Patah-patah...
Pelaku perkosaan terhadap balita.

RIAUSKY.COM- Seorang pria dijatuhi hukuman 244 tahun penjara karena memperkosa bayinya yang baru lahir saat berada di bawah pengaruh obat-obatan.

Ia adalah Patricio Medina. Pria berusia 27 tahun ini mengakui tindakan kejinya itu pada teman satu selnya.

Menurut laporan Tribune-Herald, pelecehan seksual pada putrinya dilakukan Patricio pada tahun 2014 lalu.

Setelah kesaksiannya pada persidangan Kamis (11/10/2018), dirinya dijatuhi tiga pelanggaran. Yang mana masing-masing pelanggaran dijatuhi hukuman 80 tahun penjara.

Tuduhan pertama yakni pelecehan seksual terhadap anak di bawah usia 6 tahun. Kedua, tuduhan atas melakukan kekerasan yang menyebabkan cedera pada seorang anak. Dan terakhir, tuduhan sudah membahayakan seorang anak.

Pihak kepolisian menangkap Patricio pada pada 14 Maret 2014, ke sebuah rumah di Delano Avenue di Waco, setelah mendapat laporan pelecehan fisik pada bayi berusia satu bulan.

Ketika pihak kepolisian tiba, Medina mengaku kepada polisi bahwa dia menggunakan obat-obatan.

Kepada polisi, Medina mengatakan, bahwa dirinya sudah meremas tulang rusuk bayi kecil itu sampai tulangnya patah.

Ia juga mengguncang-guncang bayi itu. Dan terus menganiayanya bahkan ketika sedang bertengkar dengan ibu anak itu.

Menurut kantor Jaksa Wilayah McLennan, hakim menjatuhi hukuman penjara pada Medina selama 80 tahun dan denda sebesar 10 ribu dollar.

Medina harus terus mendekam di penjara selama 80 tahun penuh, sebelum dia mengajukan pembebasan bersyarat.

Tidak hanya Patricio Medina, ibu anak itu Lisa Montoya, juga dijatuhi hukuman. Dikarenakan sudah membahayakan nyawa anaknya dengan tidak melaporkan pelecehan kepada pihak berwenang.

Menurut Jaksa Gabrielle Massey melalui asisten pribadinya, bayi malang beserta dua saudara kandungnya itu kini tengah dalam perlindungan seorang keluarga yang sudah mengadopsinya  

Gadis itu sekarang empat tahun dan baik-baik saja, katanya.

"Keputusan juri memastikan bahwa balita ini dan semua anak-anak akan aman dari predator ini selama 80 tahun ke depan," ucap asisten Jaksa Distrik Gabrielle Massey.

Dengan kondisi patah tulang yang dialaminya, bayi itu masih dalam proses pengobatan.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index