Polisi Amankan Pelajar yang Buang Bayi di Toilet Bandara di Hotel, Orang Tuanya Ngaku Tak Tahu 

Polisi Amankan Pelajar yang Buang Bayi di Toilet Bandara di Hotel, Orang Tuanya Ngaku Tak Tahu 
Pelajar buang bayi di toilet Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan. Istimewa

RIAUSKY.COM - Terduga pelaku pembuang bayi di toilet Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan diciduk polisi, Sabtu (20/10/2018).

Terduga pelaku itu berinisial ND (18). Pelaku adalah pelajar yang masih duduk di bangku kelas 3 salah SMA di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Mahfud Hidayat, Sabtu (20/10). “Terduga (ND) sudah kami amankan,” katanya.

Dia membeberkan, terkuaknya kasus ini berkat CCTV bandara. Pelaku merupakan penumpang pesawat penerbangan dari Yogyakarta-Balikpapan. Diketahui ND berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah.

Hasil penelusuran polisi melalui CCTV, ND terlihat masuk ke toilet A2 pada Jumat (19/10), sekitar pukul 23.04 Wita.

Kemudian ia keluar pada pukul 23.23. ND kemudian berjalan menuju ke lobi bandara.

“Selanjutnya naik taksi bandara menuju salah satu hotel di Balikpapan,” beber Mahfud seperti dilansir Pojoksatu.id.

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut dia, tim gabungan Polda Kaltim bersama Polres Balikpapan dan Polsek Bandara SAMS, segera menuju hotel tersebut pukul 01.00 wita.

Sampai di hotel, polisi lebih dahulu mengonfirmasi mengenai keberadaan ND kepada resepsionis hotel.

Kemudian tim mencocokkan CCTV hotel dengan CCTV bandara yang diduga pelaku pembuangan bayi itu masuk ke lobi dan kamar hotel.

“Ternyata sama. Bahwa diduga pelaku menginap di hotel tersebut di kamar 329,” urai perwira balok tiga di pundak itu.

Setelah bukti-bukti terkumpulkan, polisi langsung menciduk ND di kamar tersebut.

Oleh polisi, terang Mahfud, Nd kemudian dibawa ke Rumah Bhayangkara Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan, pada pukul 02.40 wita.

“Hasil pemeriksaan membenarkan, yang bersangkutan (ND) baru saja selesai melahirkan,” terangnya.

Pukul 03.30 wita terduga dibawa ke Polres Balikpapan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, bayi bertubuh mungil ditemukan dalam posisi tengkurap tanpa pakaian di dalam lubang kloset toilet Bandara SAMS Balikpapan. Bayi tersebut telah dinyatakan meninggal dunia.

Namun, kejadian ini rupanya tak diketahui orangtua ND. Kepada polisi, mereka mengaku tidak tahu-menahu soal kehamilan anaknya.

Pengakuan orangtua pelaku ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Mahfud Hidayat, Sabtu (20/10) sore.

Dalam jumpa pers dengan para awak media, Mahfud mengatakan, ND merupakan warga Kabupaten Wonosobo, Jateng.

Pelajar buang bayi di toilet Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan. Istimewa

Bersama keluarganya, siswi SMA kelas 3 itu hendak pergi ke Balikpapan untuk berlibur sekaligus mengunjungi kakaknya di Sangatta, Kutim.

ND bersama keluarganya berangkat mengunakan maskapai penerbangan, bernomor seri JT 664, melalui Bandara Adisutjipto, Jogjakarta.

ND berangkat dengan mengenakan pakaian muslimah serba lebar. Namun bukan tanpa maksud.

“Hal ini dilakukan agar kandungan dalam perutnya tidak ada yang mengetahui,” kata Mahfud.

Saat tiba di Bandara SAMS (Sultan Aji Muhammad Sulaiman), ND berpisah dari rombongan.

Melaui CCTV, polisi melihat ND pergi ke toilet A2 di sebelah barat pintu kedatangan bandara seorang diri. “Di toilet itu dia melahirkan sendiri,” jelasnya.

Dia menambahkan, proses melahirkan ND berlangsung sekitar 30 menit. Setelah berhasil keluar, bayinya ditinggal di dalam sebuah kloset di toilet tersebut.

“Di toilet itu juga bayinya dipastikan meninggal dunia,” tambahnya.

Motifnya, terang Mahfud, ND membuang jabang bayinya itu karena malu. Sebab, perempuan yang masih duduk dibangku kelas XII SMA di Wonosobo itu, belum menikah.

“Karena belum punya suami, jadi dia (NB) berusaha menutupi aibnya itu,” terang perwira balok tiga itu.

Kini, ND harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat pelajar SMA di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah itu dengan pasal 306 KUHP junto pasal 307 KUHP, tentang penelantaran anak.

“Ancaman penjaranya sembilan tahun ditambah sepertiga, jadi totalnya sekitar dua belas tahun penjara,” tukasnya. (R02)

Listrik Indonesia

#Bayi Dibuang Orang Tuanya

Index

Berita Lainnya

Index