P21 Kasus APBDP 2014

KPK Masih Butuh Bukti Tambahan

KPK Masih Butuh Bukti Tambahan

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan melimpahkan berkas perkara dugaan suap pembahasan perubahan APBD 2014 yang melibatkan Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjuhari. KPK masih perlu bukti tambahan.

''Tidak ada penanganan kasus yang ditahan-tahan. Kalau sudah limpah segera dilimpahkan. Permasalahannya belum bisa dilakukan penuntutan karena berkasnya belum lengkap (P21). Kita tak mungkin memaksakan. Karena itulah, masih dilakukan pemanggilan saksi-saksi,'' ungkap Plh Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati di Kuningan.

Yuyuk juga belum bisa menjelaskan apakah sudah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembahasan APBD Perubahan 2014 itu. ''Belum ada, saya belum koordinasi, jadi belum bisa dijelaskan. Kewenangan untuk itu ada pada penyidik,'' ungkap dia.

Diakui dia, memang sudah banyak saksi yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, masih dibutuhkan bukti tambahan untuk bisa memastikan berkas perkara yang melibatkan gubernur non aktif ini bisa langsung dilimpahkan. ''Yang namanya penyidik pasti ingin seluruh kasus yang ditangani bisa cepat selesai,'' ungkap Yuyuk.(R01)  
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index