JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan melimpahkan berkas perkara dugaan suap pembahasan perubahan APBD 2014 yang melibatkan Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjuhari. KPK masih perlu bukti tambahan.
''Tidak ada penanganan kasus yang ditahan-tahan. Kalau sudah limpah segera dilimpahkan. Permasalahannya belum bisa dilakukan penuntutan karena berkasnya belum lengkap (P21). Kita tak mungkin memaksakan. Karena itulah, masih dilakukan pemanggilan saksi-saksi,'' ungkap Plh Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati di Kuningan.
Yuyuk juga belum bisa menjelaskan apakah sudah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembahasan APBD Perubahan 2014 itu. ''Belum ada, saya belum koordinasi, jadi belum bisa dijelaskan. Kewenangan untuk itu ada pada penyidik,'' ungkap dia.
Diakui dia, memang sudah banyak saksi yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, masih dibutuhkan bukti tambahan untuk bisa memastikan berkas perkara yang melibatkan gubernur non aktif ini bisa langsung dilimpahkan. ''Yang namanya penyidik pasti ingin seluruh kasus yang ditangani bisa cepat selesai,'' ungkap Yuyuk.(R01)
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Satuan Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Sabu di Rawang Bonto
Kamis, 25 April 2024 - 09:24:58 Wib Hukrim
Leher Terlilit Kabel Listrik, Perempuan Muda Ditemukan Tewas Tertutup Handuk Putih di Kebun Sawit
Senin, 22 April 2024 - 20:14:09 Wib Hukrim
Laka Maut! Tiga Orang Penumpang Honda CRV Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai
Senin, 22 April 2024 - 18:37:13 Wib Hukrim