Gara-gara Ceramah di Acara Tablig Akbar 212 Solo Raya, Ketua PA 212 Slamet Ma’arif Resmi Tersangka

Gara-gara Ceramah di Acara Tablig Akbar 212 Solo Raya, Ketua PA 212 Slamet Ma’arif Resmi Tersangka
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif

RIAUSKY.COM – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Surakarta dalam kasus tabligh akbar di Surakarta.

Status tersangka tersebut terlampir dalam surat pemanggilan yang dikeluarkan Polrestabes Surakarta, tertanggal 9 Februari 2019 yang dikirimkan kepada Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tersebut.

“Untuk: Menghadap IPTU Catur Agus Y.P., SH, MH, Ipda Supran Yogatama, SHJ, MM, MH, atau Aiptu M. Ichwan, SH di Posko Gakkumdu Polres Surakarta Jl. Adi Sucipto No.2 Surakarta pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 pukul 10.00 WIB, untuk dimintai keterangan selaku tersangka,” demikian bunyi surat tersebut.

Surat pemeriksaan ditandatangani Kompol Adli selaku penyidik, atas nama Kapolres dan Kepala Reskrim Polres Surakarta.

Dalam surat panggilan bernomor: S.Pgl/48/II/2019/Reskrim itu, Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu, kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Tiga hari lalu, Kamis (7/2), Slamet Maarif menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Markas Polres Kota Surakarta.

Slamet diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye atas ceramahnya di acara tablig akbar 212 Solo Raya.

Acara berlangsung pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Saat itu, salah satu pentolan kubu oposisi itu membantah tuduhan isi ceramahnya melanggar Undang-Undang Pemilu tentang kampanye.

Dia menegaskan tidak menyampaikan misi, visi atau program salah satu pasangan calon.

“Saya tidak melakukan kampanye di acara itu. Saya tidak menyebutkan paslon. Saya kooperatif yang penting ada keadilan,” kata Slamet usai diperiksa seperti dilansir Pojoksatu.id.

Slamet juga sempat berorasi di depan massa pendukungnya dan mengatakan bahwa dia ditanya oleh penyidik terkait isi ceramahnya yang dipersoalkan Bawaslu hingga berlanjut ke tahap penyidikan.

“Saya sampaikan bahwa saya hadir di acara tabligh akbar sebagai pembicara, sebagai ulama, sebagai Ketua PA 212, tidak ada urusannya dengan urusan yang lain,” ucap dia.

Ia kemudian mengungkit kembali isi ceramah yang dia sampaikan di depan ribuan jamaah PA 212 di Solo beberapa waktu lalu.

“Dalam tausiyah saya itu, antum sudah simak, saya paparkan yang pertama tentang perintah taqwa. Yang kedua, saya sampaikan ketika itu adalah bagaimana kita berlaku jujur. Dan yang ketiga saya sampaikan kepada antum ketika itu, bagaimana kita memuliakan presiden dan ulama-ulama kita,” katanya.

Slamet mengaku dicecar dengan 57 pertanyaan oleh penyidik polresta Solo. Meski begitu, Slamet meyakini bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran kampanye seperti yang ditudingkan oleh pelapor.

“Alhamdulillah tadi sudah diperiksa dan ada 57 pertanyaan yang diberikan kepada saya. Saya jawab satu persatu,” ungkapnya usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Kamis (7/2). (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index