PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru membuat masyarakat sangat dirugikan. Bahkan, akibat sengketa tersebut, tidak sedikit masyarakat yang masih bingung dengan kepengurusan administrasi.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melaporkan sengketa ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru tahun 2017 digelar.
Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT saat dikonfirmasi www.riausky.com mengatakan persoalan yang menyangkut dengan administrasi kependudukan warga Pekanbaru akan segera disampaikan kepada KPU Kota Pekanbaru agar dikemudian hari tidak menjadi masalah.
“Jadi untuk tiga RW yakni RW 15, 16 dan 18 di Kecamatan Bukit Raya secepatnya kami dari Pemerintah akan segera melaporkannya ke KPU. Jadi langkah cepat kami ini agar saat Pilkada tahun 2017 tidak menjadi masalah,” kata Firdaus, pada Senin (4/1).
Dikatakan orang nomor satu di Pekanbaru ini, legalitas kependudukan sangatlah penting bagi masyarakat. Untuk itu, Pemko Pekanbaru bersama dengan Kabupaten Kampar juga akan mencarikan solusi agar masyarakat yang saat ini terkena dampak sengketa merasa nyaman dan tenang.
“Secepatnya hal ini akan tuntaskan sesuai dengan ketentuan lah. Kita juga menginginkan komitmen dari Kabupaten Kampar agar kasus persoalan sengketa lahan ini bisa secepatnya dituntaskan sebelum tahun 2017,” ujar Wako.
Saat disinggung akibat sengketa di tiga RW ini membuat program PMB-RW akhirnya dihentikan untuk sementara, Wako juga tak menampiknya.
“Benar memang kita hentikan sementara sampai proses ini tuntas terlebih dulu. Jika sudah tuntas, maka program pemberdayaan di tiga RW tersebut kami akan jalankan kembali,” tutupnya. (R05)
Listrik Indonesia