Nurtafia dan Selingkuhannya Brigpol Permadi Sewa Pembunuh Bayaran Pakai Uang Korban

Nurtafia dan Selingkuhannya Brigpol Permadi Sewa Pembunuh Bayaran Pakai Uang Korban
Brigpol Permadi (kiri) Nurtafia (tengah) dan pengusaha tembakau Tjiong Boen Siong (kanan)

RIAUSKY.COM - Pengusaha tembakau dan pupuk di Temanggung, Jawa Tengah, Tjiong Boen Siong (64) meregang nyawa setelah dieksekusi pembunuh bayaran. 

Otak pembunuhan ini adalah Nurtaifa (26) yang tidak lain istri korban bersama selingkuhannya, oknum polisi Brigpol Permadi.

Ironisnya, para algojo itu disewa Nurtaifa dan Permadi untuk menghabisi Tjiong Boen Siong menggunakan uang korban sendiri. Konon mereka dijanjikan honor sebesar Rp20 juta.

Nurtafia dan Brigpol Permadi sendiri sudah menjalin cinta terlarang selama 2 tahun. Keduanya mengotaki pembunuhan Tjiong Boen Siong agar bisa menikah.

Nurtafia dan Permadi yang merupakan anggota Polsek Kranggan, Polres Temanggung, menyusun rencana pembunuhan Tjiong Boen Siong satu bulan sebelum eksekusi dilakukan.

“Dua orang ini P (Permadi) dan N (Nurtafia) sejak sebulan sudah bersepakat untuk melenyapkan Boen, yang dianggap jadi penghalang,” tutur Kapolres Temanggung, AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi sebagaimana diwartakan Pojoksatu.id.

‎Nurtafia dan Permadi menyewa dua pembunuh bayaran, yakni M dan A. Keduanya dijanjikan uang Rp20 juta untuk menghabisi korban.

Uang yang digunakan untuk menyewa pembunuh bayaran adalah uang milik korban. Uang itu diambil oleh istrinya, Nurtafia.

Rencana eksekusi pun disusun matang. Eksekutor M dan A berpura menjadi pembeli pupuk. Ia memesan pupuk cair kepada korban dan minta diantarkan ke suatu tempat di jalan Bulu Parakan.

Di tempat itulah korban dihabisi. Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil, lalu dibuang ke perkebunan kopi di wilayah Desa Bandarejo Kecamatan Candiroto, Temanggung.

Polisi telah menangkap tiga dari emppat pelaku. Sementara seorang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti mobil milik Boen, mobil yang digunakan untuk ekskusi dan membuang jasad k‎orban, beberapa ponsel milik para tersangka.

Uang sisa hasil pembayaran jasa pembunuhan juga disita. ‎Uang sebanyak Rp10 juta ditemukan dari rumah Permadi, lalu Rp2 juta disita dari eksekutor, sehingga totalnya Rp12 juta.

“Jadi, sehari usai suaminya diekskusi N mengambil sejumlah uang untuk membayar dua ekeskutor dan juga diberikan kepada kekasih gelapnya, Permadi,” kata Dwi, Kamis (21/3/2019).

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi masih memburu satu tersangka pelaku berinisal A yang berstatus buron. Dwi ‎meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index