Bunuh Suami Secara Sadis, Istri Biadap dan Selingkuhannya Dituntut Hukuman Mati

Bunuh Suami Secara Sadis, Istri Biadap dan Selingkuhannya Dituntut Hukuman Mati

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Jaksa penuntut umum (JPU) Niky Junismero SH dari Kejari Rohil menuntut terdakwa pembunuhan sadis Martha Nababan dan Desembriadi Aruan dengan hukuman mati dan seumur hidup. Sementara terdakwa Suheri dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Martha Nababan dengan hukuman mati dan Desembriadi dituntut hukuman seumur hidup. Kedua terdakwa kenakan dengan pasal 340 ayat 1 ke (1) Jo 55. Sementara Suheri dituntut 10 tahun penjara, terdakwa dituntut dengan pasal 340 ayat 1 ke (1) JO 56 ayat 2.


Informasi yang dirangkum sebelumnya, bahwa terdakwa Martha istri korban bersama Desembriadi selingkuhannya diduga telah melakukan pembunuh secara sadis terhadap Mangandar Tua Sialoho warga Bagan Sinembah Kabupaten Rohil - Riau, pada senin 18 juni 2018 yang lalu. 

Diketahui, sebelum melakukan aksi pembunuhan, terdakwa Martha dan Desembriadi sudah terlebih dahulu merencanakan dan menyiapkan alat yang dijadikan untuk membunuh korban seperti martil dan kayu. 

Setelah menyiapkan alat untuk pembunuhan, pada malam harinya. Terdakwa melakukan aksi pembuhan ketika korban sedang tidur.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa didakwa dengan pasal 340 ayat 1 ke (1) Jo 55 atau pasal 338 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Sementara terdakwa Suheri didakwa dengan pasal ayat (1) ke 1 Jo 56 KUHPidana.

Sidang yang digelar pada Senin (25/3/19) di pengadilan negeri rokan hilir berangendakan tuntutan dari jaksa di pimpin oleh ketua Majelis M. Faizal SH MH dengan dua anggota hakim Boy Paus Sembiring SH dan Sondra Mukti SH sementara panitra penganti Richa Reonita Simbolon SH

Setelah mendengar tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. 

Kuasa hukum terdakwa memohon kepada ketua majelis untuk menunda proses persidangan untuk menyiapkan pembelaan. Akhirnya, ketua majelis menunda persidangan dengan sidang selanjutnya pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index