KEJAM...Malu, Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Mahasiswa, Warga Berebut Pengan Adopsi

KEJAM...Malu, Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Mahasiswa, Warga Berebut Pengan Adopsi
Tampak anggota Polres Pagaralam saat mengendong bayi yang ditemukan warga dalam kantong kresesk hitam didekat parit di kawasan Dempo Utara beberapa hari lalu. Foto: Sripo/ Wawan Septiawan

RIAUSKY.COM - Penemuan bayi dalam kantong kresek beberapa waktu lalu sempat membuat heboh warga Pagaralam di kawasan Desa Gunung Agung Palembang.

Penyelidikan kasus penemuan bayi ini mulai menemui hasil. Polres Pagaralam berhasil memgungkap pelaku pembuangan bayi tersebut.

Pelaku yaitu Bunga (Bukan nama sebenarnya) ternyata masih berusia 17 tahun dan masih sekolah kelas XI di SMA di Kota Pagaralam.

Bunga warga Gunung Agung Pauh yang tidak jauh dari lokasi penemuan bayi tersebut.

Informasi yang dihimpun Senin (25/3/2019), pelaku tega membuang darah dagingnya tersebut karena malu. Pasalnya bayi itu hasil hubungan terlarang antara bunga dan JM yang merupakan mahasiswa di salah satu penguruan tinggi di Pagaralam.

Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspo Aji melalui Kasat reskrim IPTU Acep Yuli Sahara membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Ya kita sudah mengetahui pelaku pembuang bayi kemarin. Diduga pelakunya ibunya sendiri yang masih berumur 17 tahun dan berstatus pelajar SMA," ujarnya seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Motif pembuangan bayi tersebut dikarenakan sang ibu malu dengan aib karena hasil di luar nikah.

Dengan alasan inilah ibu kandung bayi tersebut membuang anak hasil hubungam degan pria berinisial JM warga Bumi Agung yang masih berstatus mahasiswa.

"Saat ini Polres Pagaralam telah mengamankan pria yang di duga sebagai orang tua dari bayi yang di buang tersebut dan secepat nya akan memanggil para keluarga dari pelaku perempuan maupun dari pria untuk di mediasi terkait pristiwa ini," katanya.

Atas perbuatan para pelaku polisi menjerat dengan pasal 81 untuk JM dan pasal 77.B untuk bunga ibu bayi Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Warga Gunung Agung Pauh Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam sempat dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kantong kresek hitam di pinggir kali, Selasa (19/3/2019).

Bayi malang yang ditemukan warga sekitar pukul 05.30 itu kini menjadi rebutan banyak orang yang ingin mengadopsinya atau menjadi orang tuanya.

Bayi tersebut sempat dirawat bidan Puskesmas Bumi Agung Dempo Utara atas rekomendasi Dinas Sosial Pagaralam. Bahkan penemu bayi tersebut, Erlan (48 tahun) juga bersikukuh jika dia yang akan mengadopsi.

Namun sampai saat ini status bayi tersebut belum jelas. Sedangkan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikkan terkait orang tuanya dan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk perawatan dan perlindungan bayi untuk sementara.

"Sudah banyak yang menyampaikan ke kami untuk mengadopsi bayi itu. Tapi kami tidak bisa memutuskan dan kami terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial sambil melakukan penyelidikkan siapa orang tua asli bayi tersebut," ujar Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspoaji, Kamis (21/3/2019).

Kepala Dinas Sosial Kota Pagaralam, Sukman melalui Kepala Bidang Resosdinsos, Buraqqo Bangun sempat mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP-PPA) dan Permensos RI Nomor 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. "Nanti mekanismenya akan kita koordinasiman bersama Polres dan Pengadilan Negeri Kota Pagaralam," jelasnya. (R04)

Listrik Indonesia

#Bayi Dibuang Orang Tuanya

Index

Berita Lainnya

Index