Tak Terima Dituduh Makar, Kivlan Zein : Saya Taat UU, Saya Sudah Banyak Berbuat untuk Bangsa Indonesia 

Tak Terima Dituduh Makar, Kivlan Zein : Saya Taat UU, Saya Sudah Banyak Berbuat untuk Bangsa Indonesia 
Kivlan Zen

RIAUSKY.COM - Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Kivlan Zen membantah tudingan dirinya akan melarikan diri ke Brunei pada Jumat (10/5) malam.

Bantahan disampaikan menyikapi penerbitan surah cegat Mabes Polri.

Surat cegah itu merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait pengembangan kasus dugaan makar atau berita bohong yang melibatkan dirinya.

“Yang ada tuduhan saya melarikan dari Batam ke Brunei ke Jerman, mana saya ngga beli tiketnya,” kata Kivlan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Kivlan saat itu hendak terbang ke Batam bersama keluarganya, untuk mengunjungi saudara serta anak cucunya.

Sehingga, ia mengaku saat hendak terbang ke Batam dirinya malah dikawal oleh polisi.

“Saya malah dikawal sama polisi dalam pesawat sampai di Bandara di Batam, sampai di situ ada anak, istri, cucu saya,” bebernya seperti dikutip dari Pojoksatu.id.

Karena itu, Mantan Kas Kostrad membantah jika dirinya berupaya lari dari hukum. Terlebih dituding hendak berbuat makar.

“Saya taat UU, saya sudah banyak berbuat untuk bangsa Indonesia. Saya sudah melakukan sesuatu, saya ikut menegakkan kemerdekaan di Papua. Jadi saya datang untuk kesana bukan untuk melarikan diri,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index