Dilantik, Kades-kades di Inhil Malah Diminta Rp5-15 Juta per Orang

Dilantik, Kades-kades di Inhil Malah Diminta Rp5-15 Juta per Orang

 

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Semula, Komisi I DPRD Inhil telah mengkhawatirkan, jika pelantikan dilaksanakan di setiap kecamatan akan memakan biaya besar. 
 
Saat itu Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said menyebutkan bahwa pelantikan yang dilaksanakan di masing-masing kecamatan dinilai tidak efektif, karena memakan waktu dan biaya lebih besar, ketimbang dilaksanakan secara serentak di Kota Tembilahan sesuai rencana awal.
 
Kekhawatiran tersebut akhirnya terjadi dan memberatkan Kepala Desa.
 
Dari informasi yang diperoleh dari beberapa Kepala Desa terpilih yang sudah dilantik, mereka dimintai biaya sekira Rp5-15 juta per orang oleh pihak kecamatan selaku fasilitator.
 
"Kami dimintai biaya pelantikan oleh pihak kecamatan, besarannya Rp5-15 juta per orang," ungkap salah seorang Kepala Desa yang minta namanya tidak disebutkan, Ahad (10/1).
 
Sebelumnya, Komisi I DPRD Inhil telah pernah mengatakan bahwa pelantikan yang dilaksanakan di masing-masing kecamatan dinilai tidak efektif, karena memakan waktu dan biaya lebih besar, ketimbang dilaksanakan secara serentak di Kota Tembilahan.
 
Pada saat itu usulan ini diterima dan pihak terkait bersepakat akan rencana ini, tetapi penyelenggaraan pelantikan tetap di masing-masing kecamatan. Hal ini tentunya sudah tidak sesuai dengan rencana awal. 
 
"Pihak terkait tidak pernah menyampaikan secara resmi penundaan dan pemindahan lokasi pelantikan Kepala Desa terpilih ini ke DPRD. Terus terang kita sangat kecewa terkait perihal ini," ujar Yusuf Said, Ketua Komisi I DPRD Inhil, akhir bulan lalu. 
 
Menyikapi kejadian tersebut, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD), Yulizal mengatakan bahwa pihaknya tidak ada melakukan pungutan terhadap Kepala Desa terpilih untuk biaya pelantikan.
 
"Tidak ada pungutan untuk pelantikan, itu semua kebijakan pihak kecamatan, dan anggaran yang sudah tersedia untuk pelantikan di Tembilahan kembali ke kas daerah, " kata Yulizal.
 
Sementara itu, masyarakat Inhil juga menilai kebijakan tersebut sebagai kebijakan "liar" karena tidak ada aturan yang menjelaskannya.
 
"Ini sama saja dengan pungutan liar, karena tidak ada dalam ketentuan, apalagi semua pelantikan pejabat pilihan rakyat, mulai dari presiden, gubernur dan bupati menggunakan anggaran negara dan daerah, " kata Aziz, salah seorang pemuda Inhil. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index