Tragis! Ditangkap karena Ancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Susanto Siap-siap Nikah di Penjara

Tragis! Ditangkap karena Ancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Susanto Siap-siap Nikah di Penjara
Pelaku saat diamankan

RIAUSKY.COM - Nasib Hermawan Susanto, pelaku pengancam penggal kepala Jokowi kini makin tragis. Selain harus mendekam di penjara, ia juga batal melangsungkan pernikahan.

Hermawan Susanto rencananya melangsungkan pernikahan, Senin (10/6/2019). Namun rencana itu bubar lantaran ia berstatus tahanan Polda Metro Jaya.

Karena itu, pihak keluarga pun mengajukan permohonan penahanan penahanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Demikian disampaikan pengacara Hermawan Susanto, Sugiarto Atmowijoyo seperti dikutip dari RMOL (Jawa Pos Grup/PojokSatu.id).

“Jadi hari ini kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto atau HS,” kata Sugiarto di Polda Metro Jaya, Senin (10/6).

Sugiarto bersama ayah kandung HS, Budiarto, mendatangi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap pria yang garang hanya saat di dalam video ancam penggal kepala Jokowi itu.

“Jadi keinginan keluarga adalah HS ini dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya,” jelasnya.

Jika memang nantinya memang tidak dimungkinkan, keluarga memohon agar polisi bisa memfasilitasi.
 
“Jika tidak memungkinkan, kami mohon untuk diberikan tempat dan waktu agar ijab qobul bisa dilaksanakan di tahanan,” harapnya.

Pihak keluarga sendiri, akan menunggu keputusan penyidik terkait penangguhan yang diajukannya tersebut.

“Tanggal 10 hari ini (rencana awal menikah). Tanggalnya sih belum tau, nanti tergantung ini (hasil permohonan), kalau diizinkan ya menyesuaikan,” katanya.

Pihak keluarga sendiri sangat berharap agar Hermawan Susanto bisa melangsungkan pernikahan di rumah.

“Insya Allah nanti kalau dikabulkan ya (pernikahan) di rumah, kalau enggak dikabulkan tetap dilaksanakan di Polda,” ucap ayah tersangka, Budiarto.

Karena itu, keluarga sangat berharap agar penyidik mau mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Hermawan Susanto.

“Saya berharap mah dikabulkan ya, InsyaAllah gitu loh,” harapnya lagi.

“Mudah-mudahan anak saya enggak berkepanjangan di sini sesuai sama undang-undang yang berlaku,” tandas Budiarto.

Untuk diketahui, Hermawan Susanto sendiri tak berkutik saat ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri dan bersembunyi di rumah budenya di Parung, Bogor, Minggu (12/5/2019).

Wajah garangnya mendadak hilang dan ‘letoy’ digantikan wajah pucat saat polisi hendak membawanya.

Saat penangkapan, polisi menjelaskan sejumlah hal, mulai dari surat penangkapan sampai prosedur hukum yang menjeratnya.

Hermawan yang saat itu mengenakan kaos berwarna hitam pun tampak tak berkutik dan mengakui bahwa pria dalam video viral itu adalah dirinya.

“Di situ saya emosional. Emang saya mengakui salah,” kata Hermawan yang bermaksud menjelaskan kondisi saat video tersebut direkam.

Namun penjelasan pria kelahiran Jakarta 1994 silam itu dibalas petugas dengan mengarahkan pada penyidik saja.

Sebaliknya, Hermawan bersikukuh bahwa apa yang ia lakukan tidak mengandung unsur pidana.

Pelaku pengancam penggal kepala Presiden Jokowi, Hermawan Susanto saat ditangkap polisi di rumahnya di Parung, Bogor

Bahkan, Hermawan juga menyebut-nyebut nama Allah SWT.
 
“Saya percaya, karena Allah, kalau memang saya salah, kita pasti akan menjalani proses hukum,” katanya dengan wajah yang memelas yang dijawab ‘amin’ oleh petugas.

Hermawan Susanto dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Dengan ancaman pasal tersebut, pria yang bekerja di Yayasan Waqaf Alquran itu terancam hukuman penjara seumur hidup. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index