Rocky Gerung: Ngaco, yang Tergugat KPU, Kenapa yang Baper Kubu 01?

Rocky Gerung: Ngaco, yang Tergugat KPU, Kenapa yang Baper Kubu 01?
Rocky Gerung

RIAUSKY.COM - Proses Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) banyak menampilkan argumentasi teoritis. 

Pakar Filsafat Rocky Gerung menilai, kondisi itu pada mulanya dibangun oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi yang lebih dulu memulai dengan argumentasi teoritis. 

Akibatnya, Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin kemudian terbawa arus dengan juga menyampaikan argumentasi teoritis. Sehingga, kata Rocky, kedua belah pihak terjebak dalam situasi yang saling memperdebatkan teori. 

"Yang saya ragukan, 01 (Tim Hukum Jokowi-Maruf, red) ini akhirnya terpancing untuk duel teori, karena 02 (Tim Hukum Prabowo-Sandi) memulai dengan argumentasi teoritis," ujar Rocky dalam program Catatan Demokrasi Kita TVOne, Selasa (18/6). 

"Tapi itu bagus saja, dari segi pendidikan politik, secara hukum, jadi banyak orang yang mesti belajar dari sini," imbuhnya. 

Rocky menambahkan, argumentasi teoritis dan kekacauan argumentasi yang dipertontonkan dalam sidang tidak berdampak signifikan bagi publik. 

Pasalnya, ia menilai dalam sidang kali ini MK memperlihakan inisiatif untuk mengedukasi masyarakat dalam bidang hukum. 

Kekacauan yang dimaksud Rocky adalah sikap yang ditunjukkan oleh Tim Hukum Jokowi-Maruf yang dinilainya bawa perasaan (baper). Padahal, sebagai Pihak Tergugat sebenarnya Tim Hukum Jokowi-Maruf tidak perlu defensif menanggapi gugatan. 

"Kalau saya perhatikan tadi, lawyers dari Pak Jokowi, justru yang baper. Padahal yang tertuduh, yang tergugat kan KPU. Tapi kenapa Pak Yusril yang baper?" ujar Rocky. 

"Itu kan agak ngaco, mestinya KPU saja yang defensif," sambungnya. 

Sidang Kedua PHPU telah digelar kemarin, Selasa (18/6). Agenda dalam sidang itu adalah mendengar jawaban dari Tergugat dalam hal ini KPU, dan Pihak Terkait yaitu Jokowi-Maruf. (R02)

Sumber: RMOL.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index