Indomaret Berganti Nama, Jamil Sebut Tidak Masalah

Indomaret Berganti Nama, Jamil Sebut Tidak Masalah
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (12/1) menemukan waralaba Indomaret yang berada di Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, telah berganti nama.  Temuan mengejutkan tersebut, membuat kalangan legislator heran. 
 
Sebab, bangunan waralaba itu beralihfungsi berdasarkan izin yang dikantongi sebelumnya.  Dianggap ilegal, dewan mendesak, aparat hukum terkait, harus bertindak tegas menutup gerai Indomaret yang diduga menyalahi izin tersebut.
 
Menanggapi hal ini M Jamil selaku Kepala Badan  Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) mengatakan bahwa sebelumnya pihak gerai Indomaret telah mengajukan pergantian nama gerai kepada BPT - PM.
 
"Jadi izin HO-nya dan pergantian namanya sudah kami terbitkan. Jadi sebahagian gerai tersebut boleh berganti nama," ujar Jamil, Rabu (13/01/2015).
 
Ditambahkannya, tidak kesulurahn gerai Indomaret untuk berganti nama. Namun hanya sebahagian saja. "Tidak apa - apa, itu tak masalah dalam pergantian nama tersebut. Yang penting mereka sudah izin dalam pergantian nama itu ke BPT-PM," sebutnya.
 
Sebelumnya, Politisi dari Partai Demokrat tersebut, mendapat laporan tentang keberadaan toko modern itu sudah dikeluhkan oleh masyarakat sekitar terutama para pedagang kecil. Banyak, usaha dagang milik warga sekitar kini terancam gulung tikar.
 
"Karena toko tersebut bermerek Indomaret, di protes warga, maka berganti merek
dengan nama Swalayan Duyung 5. Anehnya, kita cek barangnya tetap milik Indomaret, dan mereka tidak memiliki izin HO. Inikan menyalahi dan perlu tindakan tegas Pemko dan penegak hukum,” tegas Azwendi. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index