Ditanya Soal Poligami, Jusuf Kalla: Syaratnya Berat, harus Ada Izin Istri 

Ditanya Soal Poligami, Jusuf Kalla: Syaratnya Berat, harus Ada Izin Istri 
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla

RIAUSKY.COM - Bila mengacu pada rancangan qanun Aceh, maka Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla memenuhi syarat untuk melakukan poligami. Lalu, mengapa tidak melakukannya?

Menanggapi rancangan qanun Aceh yang mengatur tentang poligami, JK mengatakan, Indonesia tidak melarang poligami. Meski demikian, syaratnya tidak mudah. Salah satunya harus mendapat izin dari istri.

"Ada istri enggak mau kasih izin suaminya kawin lagi, kan sulit. Saya kira kalau bikin qanun juga seperti itu," kata JK kepada wartawan di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/7/2019) lalu seperti dilansir dari Rakyatku.com.

JK menjelaskan, tidak mungkin peraturan daerah bertentangan dengan Undang-undang Perkawinan. 

Dalam peraturan tersebut ada menjelaskan bahwa boleh berpoligami asalkan izin istri. Hal tersebut terdapat pada UU Perkawinan Bab 1 tentang Dasar Perkawinan.

Oleh sebab itu JK menilai, qanun tidak boleh bertentangan pada undang-undang tersebut.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, dalam menyusun peraturan daerah, pemerintah provinsi harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Termasuk draf qanun soal poligami tersebut. 

"Rancangan perda yang ditetapkan di paripurna DPRD melalui tahapan Pembicaraan Tingkat 1, wajib diajukan ke Kemendagri untuk dilakukan fasilitasi atau pengkajian sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya.

Tjahjo menuturkan fasilitasi dilakukan untuk mencermati beberapa aspek antara lain kewenangan Pemda dan materi muatan, apakah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi atau kepentingan umum dan nilai Pancasila.

Menurut Tjahjo fasilitasi dilakukan secara bersama, melibatkan pihak-pihak terkait. Selanjutnya, hasil fasilitasi disampaikan ke daerah.

"Untuk selanjutnya daerah menyesuaikan rancangan perda sesuai dengan hasil fasilitasi dimaksud. Daerah menyampaikan rancangan perda yang sudah disesuaikan dengan hasil fasilitasi ke Biro Hukum Kemendagri guna mendapatkan kode register," ujar Tjahjo. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index