Diduga Salah Tangkap Polisi, Kuasa Hukum Minta Sandika Dibebaskan

Diduga Salah Tangkap Polisi, Kuasa Hukum Minta Sandika Dibebaskan
Andi Nugraha SH kuasa hukum terdakwa Sandika alias Dika (23)

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Andi Nugraha SH kuasa hukum terdakwa Sandika alias Dika (23) memintak kepada majelis hakim untuk membebaskan klennya. Andi Nugraha menduga bahwa pihak kepolisian  Polsek Batu Hampar Rohil keliru dan salah tangkap terhadap terdakwa.

Saya meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara Sandika alias Dika untuk membebaskan terdakwa. Terdakwa tidak bersalah dan terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika seperti mana yang dituduhkan pihak kepolisian terhadap terdakwa," kata Andi Nugraha Selasa (10/9/19) kepada riausky.com.

Dan pada saat penangkapan terdakwa, surat penangkapan yang dibawa oleh pihak kepolisian Polsek Batu Hampar bukan atas nama Sandika melainkan atas nama Atong abang kandung terdakwa. " Dan aneh nya lagi, ketika Sandika di Polsek, terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum seperti mana yang telah di atur dalam undang undang. Dan kami punya bukti akurat bahwa Sandika tidak bersalah,  tapi nanti kita hadirkan di persidangan selanjutnya sebagai alat bukti tersebut," ungkapnya.

Ketika pihak kepolisian melakukan tes urien terhadap Sandika, hasil nya negatif bahwa terdakwa tidak pemakai. " Tadi jelas dipersidangan, bahwa saksi fakta Sarifudin menjelaskan bahwa dia melihat hasil tes urien dari pihak kepolisian dan terdakwa negatif dan ada oknum kepolisian Polsek Batu Hampar juga mengatakan bahwa terdakwa negatif. Dari itu saya mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, kasihan orang yang tidak bersalah dihukum. Lebih baik menghukum seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah," ujar Andi.

Sementara itu, Azhar orang tua Sandika mengatakan bahwa terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (27/6/19) yang lalu. Ketika itu, saya dan Sandika lagi istirahat sebuah pondok didalam kebun pinang saya karena baru siap membersihkan kebun. Saya dan Sandika sambil makan kue yang ada dalam toples. 

"Ntah dari mana, tiba tiba datang polisi dan mengatakan, kamu Atong ya? kamu Atong kan, kata pihak polisi. Dan saya mengatakan dia bukan Atong tapi dia Sandika, kata saya. Saat itu juga, polisi langsung mengabil sesuatu didalam toples kue yang kami makan tadi. Ini bukti nya sabu, kata polisi dan saya menjawab, itu bukan milik kami dan itu milik bapak, kata saya. Tadi kami makan kue mana ada barang lain, sekarang kenapa ada barang itu di dalam toples, kata saya kepada mereka. Dan mereka hanya diam dan memborgol Sandika dan di bawanya pergi," jelas Azhar.

Dari data yang dihimpun, bahwa Sandika alias Dika ditangkap pihak kepolisian Polsek Batu Hampar pada Kamis (27/6/19) di Jalan Lintas Bagansiapiapi Bantayan Parit Jawa, rt 09 Kepenghuluan Bantayan  Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rohil - Riau. Saat ditangkap tersangka lagi duduk di sebuah gubuk didalam kebun pinang. Dari tersangka tim opsnal Polsek Batu Hampar berhasil mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index