Satpol PP Pekanbaru Masih Dapati Hiburan Malam tak Taat Aturan

Satpol PP Pekanbaru Masih Dapati Hiburan Malam tak Taat Aturan
Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengaku masih mendapati adanya hiburan malam yang melanggar peraturan daerah (perda) lantaran beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan.

"Dari pengawasan personel di lapangan, memang masih ada yang belum mematuhi perda," ujar Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Rabu (11/9/2019).

Lantaran beroperasi tak sesuai ketentuan, terang Agus, aktivitas di hiburan malam bersangkutan mulai dikeluhkan masyarakat.

"Masyarakat di sekitar merasa terganggu. Kalau sudah mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat, tentu kita tidak," tegas Agus.

Untuk itu, pihaknya bakal menjadwalkan penertiban ulang terhadap hiburan malam yang masih melanggar tersebut.

"Karena mereka kan (pengusaha) sebelumnya sudah kita panggil. Dan sudah kita ingatkan agar mematuhi peraturan, tapi masih membandel. Untuk yang membandel ini akan kita tindak tegas, kita segel," tutur Agus.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, jam operasional khususnya tempat hiburan malam dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun kenyataan di lapangan masih ada yang beroperasi hingga dini hari. (R05/Kominfo)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index