Pemprov Riau Tetapkan Keadaan Darurat Pencemaran Udara 

Pemprov Riau Tetapkan Keadaan Darurat Pencemaran Udara 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan keadaan darurat pencemaran udara Hal ini disampaikan Syamsuar saat konferensi pers di Media Center Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) Riau

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, menyebutkan bahwa kondisi darurat ini sesuai dengan instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dimana kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Riau berada pada angka 400 lebih. 

"Kalau tidak ada yang penting kali, jangan keluar rumah, jangan biarkan anak-anak main diluar rumah, termasuk ibu hamil, kalau ada kendala langsung datangi posko-posko dan rumah singgah yang sudah kita tetapkan," katanya, saat menghadiri acara coffee morning bersama media massa di  Posko media center Karhutla rumah dinas Bappeda Provinsi Riau, Senin (23/9/2019),

Syamsuar menambahkan, penetapan kondisi darurat pencemaran udara ini akan berlangsung hingga 30 September mendatang, namun jika kondisi masih berlanjut akan di perpanjangan.

"Kita lihat dulu kedepannya, kalau memang sudah membaik tidak kita perpanjangan, tapi kalau semakin parah akan kita tambah," ujarnya.

Selanjutnya, perwakilan KLHK Riau Suharyono menjelaskan, bahwa penetapan darurat pencemaran udara ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 1999 pasal 26.

Jelasnya, dalam PP tersebut disebutkan bahwa apabila hasil pemantauan menunjukkan ISPU mencapai nilai 300 lebih berarti udara dalam kategori berbahaya.

Dalam pasal tersebut ada dua unsur yang disebutkan yaitu Menteri menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara secara nasional, dan Gubernur menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat  pencemaran udara di daerahnya.

"Pengumuman keadaan darurat bisa dilaporkan melalui media cetak, atau media elektronik," tutupnya. (R07/Advertorial Pemprov Riau)

Listrik Indonesia

#Advertorial Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index