Catat! Mulai Hari Ini, Bapenda Riau Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Catat! Mulai Hari Ini, Bapenda Riau Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Hari ini, Selasa (15/10/2019) hingga 45 hari kedepan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mulai menerapkan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Iya mulai hari ini kita terapkan program pemutihan denda pajak sampai 14 Desember mendatang," kata Kepala Bapenda Provinsi Riau, Indra Putrayana, Selasa (15/10/2019).

Dengan adanya penghapusan denda pajak, lanjut dia, maka wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa membayar dendanya.

"Penghapusan denda pajak ini untuk membantu masyarakat yang merasa berat membayar denda keterlambatan, sekaligus mempercepat progres pendapatan dari sektor pajak kendaraan," ujarnya.

Indra mengatakan, program ini sudah tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) Riau, karena ada permohonan masyarakat yang merasa berat dengan denda dan minta bisa diberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak.

"Kita berharap dengan program ini wajib pajak dapat menuntaskan permasalahan penunggakan pajak kendaraannya di layanan pajak terdekat. Karena program penghapusan ini tidak setiap tahun kita lakukan," tutupnya. (R07/MCRiau)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index