Novel Baswedan akan Lapor Balik, Dewi Tanjung: Masa Saya Harus Bilang Wow Gitu? 

Novel Baswedan akan Lapor Balik, Dewi Tanjung: Masa Saya Harus Bilang Wow Gitu? 
Dewi Tanjung (tengah) Usai Diperiksa Polisi (Samsuduha/detikcom)

RIAUSKY.COM - Tim Novel Baswedan berencana akan melaporkan balik kader PDIP Dewi Tanjung terkait tuduhan rekayasa penyiraman air keras. Dewi Tanjung mengaku tidak ambil pusing terkait rencana tim Novel tersebut.

"Ya nggak apa-apa lah kan itu haknya Pak Novel juga mau laporkan saya balik, masa saya harus bilang 'wow' gitu kan? Masa saya harus kaget, saya sudah tahu ya kan," kata Dewi Tanjung kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Dewi mengaku siap bila dilaporkan balik oleh Novel. Menurutnya itu merupakan resiko dari laporan yang dia buat.

"Iya lah sudah pasti resiko melaporkan orang ya ada laporan balik. Itu kan namanya hukum, nggak masalah," ungkap Dewi.

Wanita bernama asli Dewi Ambarwati ini juga telah diperiksa polisi terkait laporannya itu siang tadi. Dewi dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

"Pertanyaan paling dominan apa ya, ya paling sudah pernah lihat belum, kenal Pak Novel nggak, saya bilang nggak kenal Pak Novel yakan," kata Dewi.

"Lalu apalagi ya, ya sekitar kasus penyiraman aja yang ditanyakan tanggapan saya, masyarakat ya gitu," sambungnya.

Diketahui, Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan karena meragukan insiden penyiraman air keras dan luka-luka yang didapat Novel. Dewi pun menyebut penyiraman air keras itu sebuah rekayasa.

Pihak Novel Baswedan menyebut laporan Dewi masuk ke dalam kategori fitnah. Pihaknya juga berencana akan melaporkan balik Dewi Tanjung ke polisi.

"Akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," ujar Alghiffari Aqsa sebagai salah satu tim advokasi Novel dalam keterangannya, Kamis (7/11).

Pihak kepolisian juga sudah angkat bicara terkait rencana tim Novel melaporkan balik Dewi Tanjung. Polisi mempersilakan pihak Novel membuat laporan polisi asalkan menyertakan bukti-bukti yang cukup.

"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Ya tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/11). (R01)

Sumber: detikcom

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index