Wah.. Mario si Penyusup Garuda Segera Diadili

Wah.. Mario si Penyusup Garuda Segera Diadili
Mario Steven Ambarita (halloriau.com)
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Meski sempat menghilang kabarnya, ternyata kasus penyusupan yang dilakukan Mario Steven Ambarita (21) di pesawat Garuda Indonesia masih terus berlanjut. Bahkan saat ini berkas Mario Steven Ambarita (21) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Tersangka kasus penyusupan di rongga pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 177 rute Pekabaru-Jakarta itu segera diadili.
 
"Berkas Mario dilimpahkan ke pengadilan, Jumat (22/1/2016) lalu," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru,  Adi Kadir, di Pekanbaru. 
 
Adi mengaku saat ini pihaknya menunggu jadwal persidangan dari PN Pekanbaru. Kasus akan segera disidangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Pekanbaru. "Dua orang dari Kejagung dan dari Pekanbaru, Neny Lubis," tutur Adi.
 
Panitera Muda Pidana PN Pekanbaru, Efrizal, membenarkan pelimpahan berkas kasus Mario. "Saat ini berkas perkaranya masih di meja ketua (PN Pekanbaru, red). Belum turun penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya," tutur Efrizal.
 
Untuk diketahui, setelah dinyatakan lengkap, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melimpahkan Mario ke Kejari Pekanbaru. Warga Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir itu mendapat tahanan kota.
 
Akibat perbuatannya, Mario dijerat pasal 421 ayat (1), pasal 433 dan pasal 35 Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Ancaman hukumanya 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index