Bandingkan dengan Riezky Aprilia Raih 44.402 Suara, Harun Masiku Di Urutan Kelima dengan 5.878 Suara

Bandingkan dengan Riezky Aprilia Raih 44.402 Suara, Harun Masiku Di Urutan Kelima dengan 5.878 Suara
Perolehan suara Riezky Aprilia dan Harun Masiku

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia, tidak pernah terjadi. 

Menurut Pramono, sejak munculnya kasus dugaan suap Politisi PDI-P Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, banyak pihak salah paham menganggap bahwa proses PAW itu terjadi. 

Bahkan, KPU dituding seolah-olah berkomplot dalam kasus ini.  

"Masih ada kesimpangsiuran sebagian orang menganggap bahwa PAW itu terjadi.  Sehingga seolah-olah KPU ini berkomplot untuk mengabulkan permohonan partai tersebut," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). 

"Ini kan kesalahpahaman yang sangat fatal, padahal KPU sudah tegas sejak awal tidak bisa menerima permohonan atau mengabulkan permohonan itu," lanjutnya. 
Pramono mengatakan, sejak awal pihaknya telah menolak permohonan PDI-P untuk mengganti Riezky Aprilia melalui proses PAW. 

Sebab, pengajuan PAW seharusnya disampaikan pimpinan DPR, bukan partai politik. 

Oleh karenanya, kata Pramono, tidak tepat jika ada partai yang mengirimkan surat permintaan PAW ke KPU. 

"Apa yang dilakukan oleh teman-teman itu, partai ini itu tidak tepat. Karena harusnya kami menerima suratnya dari pimpinan dewan (DPR), bukan dari partai," ujarnya. 

Sekalipun PAW dilakukan terhadap Riezky Aprilia, Harun Masiku tak seharusnya menjadi calon anggota DPR pengganti. 

Pasalnya, pengganti anggota DPR PAW haruslah yang mendapat suara terbanyak setelah anggota DPR yang diganti. 

Dari Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, hasil rekapitulasi perolehan suara PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I, diketahui  Riezky Aprilia memperoleh suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas yakni 44.402.

"Tingkat Provinsi DC1 DPR Sumatera Selatan I, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memperoleh 145.752 suara. Dan calon anggota DPR yakni Nazarudin Kiemas 0 (nol) suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Riezky Aprilia 44.402 suara, Diah Okta Sari 13.310 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Harun Masiku 5.878 suara, Sri Suharti 5.699 suara, Irwan Tongari 4.240 suara. Jadi jumlah suara sah partai politik dan calon 265.160 suara," sebut Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik.

Sedangkan suara Harun Masiku berada di urutan kelima calon legislatif di daerah pemilihannya.

Perkara ada pihak yang berupaya memperjualbelikan kursi anggota DPR melalui proses PAW, kata Pramono, hal itu di luar kewenangan kolektif kolegial KPU. 

"Persoalan kalau di luar ada makelar-makelar tentu kita tidak berkepentingan soal itu. Dan ruang yang dimiliki KPU untuk bermain-main sebenarnya tidak ada," kata dia. 

Sebelumnya, KPK Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU,  Wahyu Setiawan. 

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Soregar, mengatakan Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar bisa membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu. 

Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI. 

Nazarudin diketahui meninggal pada Maret 2019. Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index