Terlalu! Usai Bunuh Suami, Istri Hakim PN Medan Ternyata Berencana Menikah dengan Salah Satu Eksekutor

Terlalu! Usai Bunuh Suami, Istri Hakim PN Medan Ternyata Berencana Menikah dengan Salah Satu Eksekutor
JP dan ZH dalam rekonstruksi pembunuhan Hakim PN Medan

RIAUSKY.COM - Polisi melakukan reka ulang terhadap kasus pembunuan hakim PN Medan yang ternyata dilakukan oleh istri dan dua pelaku lainnya,

Dalam reka ulang tahap awal perencanaan pembunuhan terhadap hakim PN Medan Jamaluddin mengungkap sejumlah fakta. Tersangka Zuraidah Hanum yang merupakan istri Jamaluddin, ternyata menjalin asmara terselubung dengan Jefri Pratama sang eksekutor. Keduanya bahkan telah merencanakan pernikahan dalam waktu dekat.

Fakta adanya hubungan khusus antara Zuraidah dan Jefri Pratama ini terungkap saat reka ulang adegan pembicaraan diawal rencana pembunuhan antara ketiga tersangka.

Bermula saat Jefri berbicara dengan tersangka Reza Fahlezi. Di mana hubungan keduanya merupakan kakak adik lain ibu.

"Dek ada yang mau abang sampaikan. Kak Hanum (Zuraidah Hanum) ada masalah sama suaminya. Suaminya selama ini suka main perempuan, suka marah-marah sama orangtua Kak Hanum. Kak Hanum tidak bisa kalau harus bercerai, dia mau agar suaminya dibunuh," ucap Jefri kepada Reza saat reka adegan di salah satu kafe yang ada di Jalan Ngumban Surbakti, Senin (13/1/2020).

Mendengarkan perkataan Jefri, Reza kemudian mengonfirmasi kebenaran hal tersebut Kepada Zuraidah.

"Betul itu kak? nanti kakak cuma manfaatkan Bang Jefri. Karena setahu saya Bang Jefri orangnya lurus dan enggak neko-neko dari dulu. Kakak serius?" kata Reza bertanya ke tersangka Zuraidah.

Atas pertanyaan itu, Zuraidah membenarkan jika dia serius membunuh suaminya. Tak hanya itu, dia juga mengaku ingin menikah dengan Jefri dalam waktu dekat. 

"Iya kakak serius. Memang rencana kami mau nikah. Kakak enggak main-main. Selama ini kakak enggak tahan. Udah lama, udah cukup sakit hati lah," ujar Zuraidah menjawab pertanyaan Reza.

Setelah pembicaraan tersebut, ketiganya menyusun rencana pembunuhan hingga mengeksekusi korban. Mereka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati. (R03)

Sumber: iNews.id

Listrik Indonesia

#Zuraida

Index

Berita Lainnya

Index