Peluncuran Kartu Prakerja Ditengah Wabah Covid-19, Disnaker Diminta Akomodir Semua Sektor

Peluncuran Kartu Prakerja Ditengah Wabah Covid-19, Disnaker Diminta Akomodir Semua Sektor
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Peluncuran kartu prakerja oleh pemerintah ditengah tekanan ekonomi dan penyebaran pandemi Corona virus disease 19 (Covid-19), direspon oleh kalangan legislatif. 

Namun, mekanisme pendistribusian kebutuhan kartu prakerja harus dijelaskan secara detail agar tidak simpang siur.

"Sekarang ini Covid-19 menghantam semua sektor. Dari sektor yang besar hingga sektor yang paling kecil. Kita menunggu kebijakan dari pemerintah," Kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM, dilansir dari  beritariau.com, saat dikonfirmasi, Selasa (07/04/2020). 

Dengan kondisi penyebaran Covid-19 saat ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, harus menjelaskan langkah yang diambil dalam kondisi kekinian saat ini terutama kondisi goncangan pengurangan tenaga kerja oleh perusahaan.

Sebab kata Politisi PAN itu, sektor perusahaan skala besar yang memiliki jumlah karyawan juga mengalami nasib yang tidak jelas hingga saat ini.

"Harusnya ini menjadi perhatian dari pemerintah. Kita berharap semua sektor bisa di akomodir, baik formal maupun informal. Yang punya kebijakan tentu pemerintah," jelasnya. 

Menurutnya, sektor skala formal itu sudah sangat jelas skala bidang usahanya. Dimana ada tempat lokasi yang representatif dan tenaga kerja. "Ketika usaha itu sedang goyang, pemerintah menyampaikan dan memberikan jaminan kepada para karyawan pekerja sektor formal," harapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Irman Sasrianto, berharap, masalah tenagakerja di masa pandemi Covid-19 menjadi perhatian dari Disnaker untuk diperjuangkan. 

Dengan kondisi sekarang yang banyak berdampak dirumahkan, karyawan mendapat perlakuan kurang adil. Disatu sisi perusahaan tengah digoncang. Harusnya, perlu andil dari Disnaker untuk mencari solusi bersama.

"Saat ini saja, perusahaan secara operasional saja sudah tidak cukup untuk menutupi. Dilema dan dalam kondisi ini secara umum memang sangat sulit," ungkapnya. 

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, mengatakan, kebutuhan kartu prakerja syaratnya adalah berstatus pencari kerja dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal dengan usia 18 tahun keatas. Selain itu, sektor informal juga boleh ikut dalam kebutuhan ini.

"Sektor informal UMKM yang terdampak dan mendaftarkan diri secara online untuk diverifikasi oleh pemerintah pusat. Jika memenuhi kriteria, mendapat bantuan Rp600 ribu selama 6 bulan. Lalu orang yang mengikuti pelatihan kerja, kalau lulus seleksi maka biayanya gratis," jelasnya.

Ditanya soal sebagian karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan apa juga masuk dalam kategori kartu prakerja, dia mengatakan kalau hal itu hanya sebuah cerita tanpa ada bukti yang jelas. 

"Dimeja saya tidak ada (laporan,red). Setiap perusahaan yang merumahkan karyawan on off bisa melaporkan secara tertulis. Sampai hari ini, catatan tertulis itu belum ada sama saya," pungkasnya.(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index