Pemko Pekanbaru Tak Perpanjang PSBB, New Normal Jadi Aturan Baru 

Pemko Pekanbaru Tak Perpanjang PSBB, New Normal Jadi Aturan Baru 
Walikota Pekanbaru Firdaus, saat memberi keterangan pers terkait peniadaan PSBB dan dilanjutkan dengan New Normal, Kamis (28/5/2020).

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Usai tiga kali diperpanjang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya tidak memberlakukan lagi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut disampaikan Walikota Pekanbaru Firdaus, dia mengatakan, meski PSBB berakhir, namun bukan berarti masyarakat bebas beraktivitas seperti biasa sebelum pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 melanda.

"Pemerintah membuat tatanan hidup baru yang disebut New Normal dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya saat memberi keterangan pers usai memimpin rapat evaluasi pelaksanaan PSBB tahap III, di ruang rapat lantai III komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (28/5/2020).

"Jadi bukan berarti PSBB selesai, semua bebas, belum. Bebas kita masih bebas bersyarat," tegasnya menambahkan.

"Karena New Normal ini bukan berarti masyarakat bisa melakukan aktivitas seperti dalam kondisi normal, normal seperti sebelum covid. Tapi normal yang dimaksud tetap mematuhi protokol kesehatan," lanjut Firdaus.

Disampaikannya jika seluruh tempat hiburan tidak serta merta dapat beroperasi normal. Akan tetapi pengelola wajib mengajukan permohonan beroperasi ke pemerintah kota melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Apakah hiburan langsung buka? Tidak. Kita akan buat perwako (peraturan walikota), mereka harus buat permohonna dulu ke kita, nanti dipelajari, jika memenuhi standar protokol kesehatan, kita izinkan dan diawasi. Siapa yang awasi? TNI/Polri," ucapnya.

"Kenapa libatkan TNI/Polri, karena masyarakat kita belum disiplin. Masyarakat kita belum seperti Rakyat Korea dan Jepang, maka TNI dihadirkan untuk ikut mendisiplinkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan," sambung Firdaus.

Kemudian untuk rumah ibadah, sebut Firdaus, juga tetap mematuhi protokol kesehatan seperti dalam penerapan PSBB sampai adanya aturan baru dari Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Apakah beribadah langsung bergeser dari rumah ke masjid? Ini bukan serta merta, tetapi akan mengacu kepada keputusan Menteri Agama dan fatwa MUI. Jadi seperti apa aturannya, kita tungu dulu aturan yang jelas dari pusat.
Yang jelas, semua masih wajib melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.

Begitu juga dengan sekolah, dengan peniadaan PSBB tidak berarti belajar dari rumah mulai Jumat (29/5/2020) langsung bergeser ke sekolah.

"Untuk sekolah, apakah langsung aktif seperti sebelum covid? Kita tunggu aturan dari Menteri Pendidikan dulu. Demikian juga untuk ASN, apakah langsung bekerja seperti biasa?, kita juga tunggu aturan dari Menpan seperti apa," tutupnya. 

Selain itu, Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT, meminta seluruh RT dan RW untuk mengaktifkan pos keamanan lingkungan (kamling).

Dikatakan walikota, pos kamling akan menjadi benteng terakhir pencegahan Covid-19 di Kota Pekanbaru mengingat keberadaan pos chehk point atau pos pengamanan perbatasan tidak bisa didirikan lagi dengan pencabutan penerapan PSBB.

"Dengan PSBB tidak diperpanjang, kita tidak bisa mendirikan pos check point. Tadi kata Kapolresta, Polresta bisa melakukan razia ketupat, tapi hanya 7 hari. Maka benteng kita terakhir RT dan RW, pos kamling harus aktif," pintanya saat memberi keterangan pers usai memimpin rapat evaluasi pelaksanaan PSBB tahap III, di ruang rapat lantai III komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (28/5).

"Tadi juga sudah disampaikan kepada ketua Forum RT RW agar bisa disosialosasikan kepada seluruh RT RW di tiap-tiap kelurahan," ulas walikota.

Nantinya, terang walikota, RT dan RW mesti tahu dan mengawasi aktivitas warga di lingkungan masing-masing.

"Pak RT dan pak RW mesti tau siapa warga yang keluar masuk 1x24 jam," ucapnya.

Jika dalam pengawasannya ada warga tempatan maupun pendatang yang terindikasi terinfeksi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, RT dan RW  diminta memberikan laporan secepatnya ke pemerintah kota melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Kalau ada warga yang dicurigai, lapor ke call center 112 untuk dilakukan penanganan segera. Nanti akan dilakukan rapid test, jika reaktif, kita lanjutkan uji swab," tutupnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index