Dana Haji Kabarnya Bakal Digunakan untuk Suport Rupiah? Rizal Ramli: ''Bener- benar Sudah Kehabisan Ide, Payah deh...''

Dana Haji Kabarnya Bakal Digunakan untuk Suport Rupiah?  Rizal Ramli:  ''Bener- benar Sudah Kehabisan Ide, Payah deh...''
Rizal Ramli

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Selanjutnya, beredar kabar dana dari jemaah haji tahun ini akan dipakai untuk membantu pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia untuk menstabilkan mata uang rupiah.

Ekonom Senior Rizal Ramli menyayangkan kabar akan digunakannya dana haji sebagai upaya untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

Rizal Ramli menanggapi pemberitaan dimana  Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, menyebut, dana simpanan  BPKH milik jamaah haji yang dibatalkan berangkat pada 2020 ini sebesar US$600 juta atau setara Rp8,7 triliun kurs Rp14.500 per dolar AS.

Akibat tidak berangkatnya calon jamaah hati di tahun ini, dana itu akan dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.

Rizal Ramli menyebut, menggunakan dana haji untuk penguatan rupiah sangatlah berisiko.

Ia menilai, pemerintah kehabisan ide sehingga melakukan tindakan tersebut.

"Bener2 sudah kehabisan ide. Dana Haji dipakai untuk penggunaan beresiko support Rupiah. Payah deh," tulis Rizal Ramli di akun Twitternya, dikutip Selasa (2/6/2020).

Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, demikian dikutip dari Kompas.com.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul.

 

Disebut langgar Undang-undang

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyebut Menteri Agama Fachrul Razi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal tersebut disampaikan Yandri setelah Menteri Agama mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun ini, tanpa melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR.

Sebagaimana ramai diberitakan, sehari sebelumnya, pada Senin (1/6/2020), Rizal Ramli memposting status di akun twitternya, 

Tks Pak @jokowi dan Nadiem. Keputusan yg bijaksana & preventif. 

Ungkapan terima kasih tersebut dikirimkan sebagai respon atas kebijakan dari pemerintah Joko Widodo dan Menteri pendidikan dan kebudayaan memperpanjang kegiatan belajar di rumah hingga akhir tahun 2020.

Sebelumnya, Rizal Ramli sempat meminta kepada pemerintah untuk menunda rencana memulai aktivitas belajar di sekolah selama masa pandemi Covid-19. (R04)

 

Sumber Berita: Wartakota.com
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index