Gara-gara Blokir Internet di Papua, Pemerintah Diputus Bersalah

Gara-gara Blokir Internet di Papua, Pemerintah Diputus Bersalah
Presiden Jokowi/net

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menyatakan pemerintah Indonesia bersalah terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

Pemblokiran internet tersebut sebelumnya digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” demikian bunyi kutipan putusan PTUN Jakarta, Rabu (3/6).

Majelis Hakim juga memerintahkan tergugat yakni pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan atau tindakan pelambatan pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat terjadi pada Agustus 2019 dan digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Pihak tergugat yakni Menkominfo dan Presiden Jokowi.

Mereka mempersoalkan sikap pemerintah Indonesia yang melakukan pemutusan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat.

Pembatasan akses itu sendiri dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalkan penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua. (R01)

Sumber: Fajar.co.id

KETERANGAN: Berita ini sudah kami lakukan perubahan dalam judul dan isi pada Senin, 8 Juni 2020, karena terdapat kekeliruan. Atas kekeliruan kami kami menyampaikan permohonan maaf.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index