Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Kegiatan di Rumah Ibadah, Baca Ketentuannya!

Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Kegiatan di Rumah Ibadah, Baca Ketentuannya!
Pelaksanaan ibadah salat berjamaah di masjid.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait Pemberlakuan Perilaku Hidup Normal Baru (New Normal Life) menuju tatanan hidup baru pada penyelenggaraan kegiatan rumah ibadah ditengah pandemi Covid-19. 

Dalam surat edaran bernomor 451/SE/1024/2020 berisi 7 poin. Hal itu merujuk pada arahan dan rilis pers Presiden RI tanggal 26 Mei 2020, tentang Indonesia menuju hidup normal baru di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota, dan SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dimasa Covid-19 disampaikan sebagai berikut: 

1. Membiasakan pola hidup sehat sehat sesuai protokol kesehatan dan selogan 4 sehat 5 sempurna, seperti mencuci tangan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, istirahat yang cukup dan makan yang bergizi. 

2. Mengfungsikan kembali kegiatan rumah ibadah yang telah aman dari Covid-19 ditunjukkan dengan surat keterangan dari camat dan lurah setempat. 

3. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap penyelenggaraan rumah ibadah dengan ketentuan :

a. Pengurus melakukan pembersihan/sterilisasi secara berkala, penyemprotan disinfektan.

b. Pengurus rumah ibadah menyediakan fasilitas pencuci tangan, pengukur suhu tubuh, dan petugas pelaksananya menerapkan protokol kesehatan.

c. Mempersingkat bacaan saat pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah. 

d. Melaksanakan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan, bagi muslim membawa sajadah dari rumah, menggunakan masker,mencuci tangan dan menghindari berdiam lama dirumah ibadah. 

e. Bagi yang memiliki gejala demam agar beribadah di rumah. 

f. Memberlakukan protokol kesehatan secara khusus kepada jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. 

4. Pelaksanaan pemakaman bagi umat Kristiani yang dilakukan dirumah ibadah maupun secara adat agar dilakukan dengan waktu yang seefisien mungkin. 

5. Menerapkan fungsi sosial rumah ibadah seperti menggelar pertemuan atau akad nikah supaya tetap melakukan protokol kesehatan. 

6.Ikut peduli terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai ketentuan Surat Edaran/ Imbauan dari organisasi lembaga keagamaan masing-masing tentang pencegahan Covid-19. 

Kabag Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman saat dikonfirmasi mengatakan, SE Wali Kota terkait pengaturan kegiatan rumah ibadah dikeluarkan, seiring menunggu regulasi yang mengatur kegiatan masyarakat dalam masa New Normal yang dipertajam dengan Perwako rampung.

"Jadi dikeluarkan dulu SE Wali Kota sampai Perwako kita selesai dibuat, karena seiring berakhirnya PSBB banyak rumah ibadah yang memulai kembali kegiatan dirumah ibadah," kata Irba, Rabu (3/6/2020). 

Menurutnya, hingga saat ini Perwako yang mengatur kegiatan masyarakat selama masa new normal masih disusun, dan ia memastikan dalam waktu dekat akan diberlakukan. 

"Saat ini masih dalam harmonisasi, karena kan banyak melibatkan OPD yang misalnya mengatur sekolah, rumah ibadah, perdagangan, dan lainnya. Kita upayakan minggu ini selesai," tutupnya.(R06/pku)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index