Polsek Bangko Pusako Tangkap Otak Pelaku Penculikan Kaswadi di Hotel Hotel Grand Permata Aek Batu 

Polsek Bangko Pusako Tangkap Otak Pelaku Penculikan Kaswadi di Hotel Hotel Grand Permata Aek Batu 
Pelaku saat diamankan polisi

ROKAN HILIR (RIAUSKY.COM) - Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir kembali berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penculikan yang dialami Kaswadi (19) pemuda asal dusun Sidomulyo Bangko Pusako, Rokan Hilir yang disekap selama 6 hari.

Dalam waktu satu hari, FE Simarmata (34) terlibat sebagai otak pelaku penculikan akhirnya ditangkap saat sedang bersama istrinya di Hotel Grand Permata Aek Batu Kecamatan Torgamba - Labusel- Sumut, Rabu 29 Juli 2020 sekira pukul 19.30 Wib.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Kornel Sirait SH melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengatakan penangkapan ini atas pengembangan dari pelaku BS yang sudah ditangkap sebelumnya pada Selasa 28 Juli 2020.

Saat itu Tim Satreskrim Polsek Bangko Pusako mendapat informasi bahwa pelaku FE Simarmata berada di Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel-Sumut bersama istrinya sedang menginap disebuah hotel kamar 207. 

Selanjutnya Kapolsek Bangko Pusako AKP Kornel Sirait SH memerintahkan untuk menunggu Team Gabungan Unit I Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan.

"Saat ditangkap tim gabungan, pelaku FE Simarmata tidak ada melakukan perlawanan saat berada di dalam Hotel Grand Permata pada kamar 207. Saat ditangkap, pelaku bersama istrinya" jelasnya Kasubag Humas Polres Rokan Hilir.

Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 1(satu) unit mobil strada warna hitam silper nomor polisi BK 9255 YK  Nomor Mesin  : 4D56CH5245  Nomorkunci Rangka : MMBJNK7406 F035016 beserta 1 buah kunci kontaknya dan potongan potongan Lakban warna kuning.

Peristiwa penculikan tersebut berawal Pada Hari Senin 06 juli 2020 sekira pukul 10.00 wib, pada saat itu korban Kaswadi diajak pelaku BS untuk mengambil uang ke rumah Linda tepatnya di Balam KM 37 setibanya di Balam KM 24, pelaku BS langsung memutar arah kendaraannya ke arah gang yang berada di depan PKS BSS KM 23 Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir.

Selanjutnya, pelaku BS membawa korban menuju areal kebun sawit dengan alasan menunggu adiknya (wanita) datang menjumpainya. 

Dalam waktu hitungan menit, tibalah adik pelaku BS dengan cara memeluk korban dari belakang. Lalu pelaku FE Simarmata datang dari arah semak dan langsung memegang leher korban dengan menggunakan pisau.

Pada sat itu juga, pelaku FE Simarmata menyeret korban mengarah ke mobil Mitsubishi Strada yang sudah terparkir di areal kebun sawit dan pelaku langsung memukul kepala dan muka korban sebanyak 11 kali saat di dalam mobil.

Setelah itu pelaku F Simarmata menyuruh korban menghubungi orang tuanya kalau dirinya telah diculik dan meminta uang tebusan sebesar Rp,-50.000.000 (lima puluh juta rupiah) 

Setelah korban selesai menghubungi orang tuanya, pelaku FE Simarmata mengikat korban menggunakan lakban warna cokelat dan membawanya ke rumah pelaku yang berlokasi di Balam KM 22 Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, di rumah tersebut korban disekap dan dianiaya selama 6 (enam) hari lamanya, pada hari ketujuh tepatnya pada hari sabtu 11 juli 2020 korban di suruh menjemput ibunya untuk berdamai secara kekeluargaan dan pada kesempatan itu korban melarikan diri.

Akhirnya, Korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir guna penyelidikan lebih lanjut. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index