Mahkamah Agung: Korupsi Lebih dari Rp100 Miliar, Siap-siap Masuk Penjara Seumur Hidup

Mahkamah Agung: Korupsi Lebih dari Rp100 Miliar, Siap-siap Masuk Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi korupsi.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Mahkamah Agung (MA) baru saja mengeluarkan aturan mengenai hukum pidana yang akan dijatuhkan kepada tersangka korupsi. 

Tercatat, hukuman paling berat yang akan diterima oleh pelaku adalah hukuman seumur hidup.

Kebijakan ini tertera dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikutip dari  CNBC Indonesia, Ahad  (2/8/2020), adanya Perma ini ditujukan sebagai pedoman pemidanaan guna menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

Aturan ini ditetapkan pada 8 Juli 2020 oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Pemberlakuan aturan ini dimulai saat aturan ini diundangkan.

Perma baru ini diberlakukan kepada terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Terdakwa yang dikenakan hukuman dalam Perma ini telah melakukan tindak merugikan negara.

Tindak merugikan negara dalam Perma ini dikategorikan dalam lima kelompok, yakni:

Kategori paling berat, yakni merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tindak pidana korupsi lebih dari Rp 100 miliar;

Kategori berat, yakni merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tindak pidana korupsi kisaran Rp 25 miliar-Rp 100 miliar;
Kategori sedang, yakni merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tindak pidana korupsi kisaran Rp 1 miliar-Rp 25 miliar;

Kategori ringan, yakni merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tindak pidana korupsi rentang Rp 200 juta-Rp 1 miliar;

Kategori paling ringan, yakni merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tindak pidana korupsi sampai dengan Rp 200 juta.

Selain nilai kerugian negara yang dijadikan pertimbangan, Perma ini juga menyebutkan pertimbangan lainnya dalam memberikan hukuman adalah tingkat kesalah, dampak dan keuntungan. Bagian ini dibagi dalam tiga kelompok, yakni:

Tingkat kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan tinggi. Dimaksudkan kepada terdakwa yang memiliki peran signifikan dalam kasus tersebut, kemudian perbuatannya berdampak secara nasional dan mendapatkan keuntungan lebih dari 50% dari kegiatan tersebut.

Tingkat kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan sedang. Maksudnya adalah terdakwa memiliki peran signifikan dalam upaya tersebut dan mengakibatkan kerugian dalam skala provinsi dan terdakwa mendapatkan keuntungan 10%-50% dari kegiatannya ini.

Tingkat kesalahan rendah, dampak rendah dan keuntungan rendah. Ini diperuntukkan bagi terdakwa yang memiliki peran tidak signifikan dan hanya bersifat membantu upaya tersebut. Dengan perimbangan perbuatannya ini berdampak kerugian dalam skala wilayah kecil dan hanya mendapatkan keuntungan kurang dari 10% dari upaya ini.


Dari beberapa pertimbangan tersebut, hakim dapat menjatuhkan pidana sebagai berikut:

Kategori Paling Berat

Penjara 16-20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 800 juta-Rp 1 miliar

Penjara 13-16 tahun dan denda Rp 650 juta juta-Rp 800 juta

Penjara 10-13 tahun dan denda Rp 500 juta-Rp 650 juta

Kategori Berat

Penjara 13-16 tahun dan denda Rp 650 juta juta-Rp 800 juta

Penjara 10-13 tahun dan denda Rp 500 juta-Rp 650 juta

Penjara 8-10 tahun dan denda Rp 400 juta-Rp 500 juta

Kategori Sedang

Penjara 10-13 tahun dan denda Rp 500 juta-Rp 650 juta

Penjara 8-10 tahun dan denda Rp 400 juta-Rp 500 juta

Penjara 6-8 tahun dan denda Rp 300 juta-Rp 400 juta

Kategori Ringan

Penjara 8-10 tahun dan denda Rp 400 juta-Rp 500 juta

Penjara 6-8 tahun dan denda Rp 300 juta-Rp 400 juta

Penjara 4-6 tahun dan denda Rp 200 juta-Rp 300 juta

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index