PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Setelah cukup lama berjuang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya berhasil mengantongi sertifikat hak atas lahan miliknya di Komplek Perkantoran Tenayan Raya.
Wali Kota Pekanbaru DR Firdaus ST, MT menerima sertifikat dalam bentuk hak milik tersebut dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) /ATR Pekanbaru, mewakili Kepala BPN Provinsi Riau, Ronald F.P.M Lumban Gaol, Jumat (7/8/2020).
Penyerahan sertifikat dilaksanakan secara simbolis di Aula Lantai 6 Kompleks Gedung Utama Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya.
Ada 111 hektare luas lahan milik Pemko Pekanbaru di kompleks Perkantoran Tenayan Raya yang mengantongi sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.
Wali Kota Pekanbaru, DR Firdaus MT mengaku sangat mengapresiasi BPN Kota Pekanbaru yang sudah menuntaskan sertifikat tersebut.
Orang nomor satu di Pekanbaru ini, mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN)/ ATR Pekanbaru Ronald dan kepala Kantor BPN Riau dan menteri agraria.
Setiap tahun, Pemko Pekanbaru sangat antusias mengikuti program pemerintah dalam sertifikat lahan.
"Jadi ada satu sertifikat yang diserahkan merupakan sertifikat lahan perkantoran pemerintah kota," jelasnya.
Firdaus menyebut untuk Kota Pekanbaru, ada 423 SHM dan juga tanah wakaf, termasuk tanah Komplek Perkantoran Tenayan Raya.
''Ada sertifikat hak milik dan ada juga sertifikat tanah wakaf,'' papar Wali Kota.(R06/pku)
Listrik Indonesia