Polisi Pastikan Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Tidak Alami Gangguan Jiwa

Polisi Pastikan Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Tidak Alami Gangguan Jiwa
Polisi mengamankan pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Mapolresta Bandar Lampung/ Sumber Foto: tribunnews/tribunlampung.co.id

BANDAR LAMPUNG (RIAUSKY.COM)- Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tersangka Alfin Andrian (24) bisa menjawab pertanyaan dari psikiater.

"Menurut psikiater, tersangka AA (Alfin Andrian) ini masih bisa menjawab pertanyaan. Artinya, masih sadar," ujar Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (16/9/2020).

Pandra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka Alfin melakukan penusukan karena gelisah atas dakwah yang disampaikan Syekh Ali Jaber.

"Jadi tersangka ini mengaku jika suara dakwah yang berlangsung itu membuatnya gelisah dan langsung melakukan tindakan (penusukan)," kata Zahwani Pandra Arsyad.

Polisi saat ini telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dalam perkara ini, polisi juga telah memeriksa 15 saksi.

Alfin Andrian (24), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pun telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber.

Pandra menerangkan, Polresta Bandar Lampung sudah melaksanakan gelar perkara, Selasa (15/9/2020) malam.

"Dan sejauh ini sudah 15 saksi yang kami periksa. Dari 15 saksi ini untuk melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke JPU," tutur Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra juga menegaskan, tersangka melakukan penusukan tanpa disuruh orang lain.

"Tidak ada disuruh oleh pihak lain dan memang tergerak sendiri," tutup Zahwani Pandra Arsyad.

Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat pasal 340 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Lalu pasal 338 jo 53 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat 2 KUHP jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.

Ada pula pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang dapat dikenai ancaman pidana paling lama 10 tahun.(R04)


Sumber Berita: tribunnews.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index