Diduga Ambil Brondolan Buah Sawit Milik PT, Dua Warga Rohil Diamankan Polisi    

Diduga Ambil Brondolan Buah Sawit Milik PT, Dua Warga Rohil Diamankan Polisi    
Barang bukti brondolan yang diamankan aparat kepolisian.

UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)-  Diduga mengambil brondolan buah sawit milik PT Salim Ivomas Pratama, dua warga Bagan Sinembah diamankan Polsek Bagan Sinembah, Sabtu (23/1/21).

RD dan Sr terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya dua warga Bagan Sinembah tersebut diduga telah mencuri brondolan buah sawit milik PT Salim Ivomas Pratama yang berlokasi di Jalan Colection Roof E 26/27 Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Sik SH saat dikonfirmasi Senin (25/1/21) melalui Kanitreskrim Polsek Bagan Sinembah Ipda Subiarto Tampubolon membenarkan telah mengamankan dua orang warga Bagan Batu. 

Diduga keduanya telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring).

Subiarto menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (23/1/2021) kemaren. 

Keduanya diduga mengambil buah sawit (brondol) milik PT Salim Ivomas Pratama yang jatuh dari pohonnya.

Dari hasil pengumpulan brondolan sawit yang jatuh dari pohonnya, keduanya dapat mengumpulkan sebanyak empat goni. 

Setelah brondolan di masukan dalam empat goni. kedua terduga  pulang membawa empat goni brondolan dengan mengunakan sepeda motor Mio dan Supra Fit. 

Di perjalanan pulang, keduanya bertemu dengan Syafarudin. 

Selanjutnya, Syafarudin bersama rekannya Hezlim Doloksaribu mengamankan keduanya ke pos security PT Salim Ivomas Pratama. 

Akibat perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian Rp 200.000.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, keduanya bersama barang bukti kini diserahkan ke Polsek Bagan Sinembah.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index