Alasan untuk Pesugihan untuk Dapat Uang, Pria Ini Cabuli Anak Tiri Berulang Kali 

Alasan untuk Pesugihan untuk Dapat Uang, Pria Ini  Cabuli Anak Tiri Berulang Kali 
Pelaku saat diamankan polisi

ROHIL (RIAUSKY.COM) - Alasan untuk Pesugihan, Nh (42) warga Sungai Sari Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar - Riau, tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur secara berulang ulang kali.

Atas laporan istrinya, Nh berhasil diringkus tim Satreskrim di Kabupaten Kampar dan dibawa ke Mapolres Rohil, Kamis (28/2/21)

Informasi yang dirangkum dari Mapolres Rohil, bahwa kejadian pencabulan terhadap R (12) yang masih duduk di bangku pelajar yang dilakukan Naharudin terjadi saat masih menetap di daerah kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil - Riau. 

Tidak hanya di Rohil, Nh melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Ketika sudah pindah rumah ke Kabupaten Kampar, Nh selalu melakukan aksi bejat nya terhadap P dengan cara memaksa.

Ya benar, bahwa jajaran satreskrim mengamankan seorang lelaki bernama Nh, diduga tersangka ini telah melakukan tidak pidana pencabulan anak bawah umur, kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH kepada Riausky.com.

Juliandi menjelaskan bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan Naharudin semenjak bertempat tinggal di Kabupaten Rohil pada tahun 2015 yang lalu, hingga tersangka pindah rumah ke Kabupaten Kampar (2021). Tersangka berulang kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

"Setelah kita mendapat laporan dari istri tersangka, ibu kandung korban, tim satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar. Nah, dari pengakuan tersangka, bahwa tersangka melakukan pencabulan tersebut untuk pesugihan, syarat untuk mendapatkan uang," ungkap Juliandi.

Ketahuan kasus pencabulan tersebut, saat itu korban bersama ibu kandung nya berada di rumah di daerah Lipat Kain Kabupaten Kampar. 

"Pada saat ibu korban sedang mencuci pakaian di luar rumah, kemudian datang korban berlari mendekati ibunya sambil menangis. Melihat anaknya yang menangis, ibu korban bertanya. Ada apa kamu menangis, kata ibu nya kepada korban, saya ditendang oleh bapak," jawab korban.

Kemudian, ibu korban membuka lengan baju anaknya dan melihat tangan korban sudah memar. Sambil menangis, korban menceritakan bahwa dirinya sudah dicabuli ayah tirinya. Mendengar cerita dari anaknya, ibu korban tidak berani bertanya kepada suaminya dan hanya diam setelah mendengar cerita anaknya.

Pada esok harinya, istri tersangka minta izin kepada suaminya untuk pulang ke Rohil. Namun, sang tersangka tidak mengizinkan. Tetapi istri tersangka berupaya untuk pulang ke Rohil dengan alasan mau mendaftarkan korban masuk sekolah. Akhirnya, tersangka mengizinkan istri dan korban untuk pulang ke Rohil.

Setelah sampai di Rohil, ibu korban bertanya kepada anak kandung nya, dan anak nya menjelaskan bahwa dia telah sering dicabuli ayah tirinya semenjak tinggal di daerah Rohil. Selama korban tinggal di Lipat Kain, selama satu bulan dicabuli ayah tirinya.
 
Setelah mendengar keterangan dari anaknya, korban dan didamping ibu kandungnyanya melaporkan hal tersebut ke Polres Rohil. Alhamdulilah, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Rohil.

"Tersangka dipersangkakan Pasal yang di langgar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Juliandi. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index