Ada Rp708 Triliun Investasi Sempat Mangkrak di Indonesia, Ternyata Penyebabnya...

Ada Rp708 Triliun Investasi Sempat  Mangkrak di Indonesia, Ternyata Penyebabnya...
Logo BKPM

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan sederet pekerjaan rumah (PR) investasi yang ditinggalkan pendahulunya. 

Dia mengatakan ada banyak PR yang ditinggalkan kepala-kepala BKPM sebelumnya, mulai dari ego sektoral, aturan tumpang tindih, hingga urusan tanah.

Warisan PR itu menghasilkan investasi mangkrak senilai ratusan triliun rupiah.

"Inilah sebenarnya masalah investasi yang selama ini saya hadapi, yang ditinggalkan warisan oleh Kepala BKPM senior, yaitu ego sektoral, aturan tumpang tindih di kabupaten-kota-provinsi, kemudian urusan tanah," ungkap Bahlil dalam Raker Kemendag, Kamis (4/3/2021).

"Inilah akumulasinya 6 tahun, ini Rp 708 triliun ini," tegasnya.

Menurut Bahlil, dari total Rp 708 triliun nilai investasi yang mangkrak itu secara bertahap mulai dieksekusi.

"Waktu kita masuk di BKPM itu ada Rp 708 triliun investasi mangkrak, dan sekarang Rp 474,9 triliun itu sudah tereksekusi," kata Bahlil.

Hal itu tak lepas dari beberapa aturan yang dikeluarkan untuk memudahkan eksekusi investasi mulai dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Makanya sekarang ada Inpres no 7 dan turunan UU Ciptaker di PP no 5. Ini adalah cara untuk percepat realisasi investasi," kata mantan Ketua Umum HIPMI itu.

Adapun melalui Inpres no 7 tahun 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi seluruhnya kepada Kepala BKPM.

Sementara itu, pada PP nomor 5 tahun 2021 yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja, mengatur mengenai penguatan sistem izin usaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Dalam aturan baru ini, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria alias NSPK izin usaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Jadi, tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha.(R04)

Sumber Berita: detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index