AHY Klaim Ketum Partai Demokrat Yang Sah, Mewakili Jutaan Kader dan Simpatisan

AHY Klaim Ketum Partai Demokrat Yang Sah, Mewakili Jutaan Kader dan Simpatisan
Agus Harimurti Yudhoyono saat menyampaikan pidato politiknya terkait pelaksanaan KLB di Deli Serdang Sumatera Utara.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat suara terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Deli Serdang Sumatera Utara. 

AHY menyebutkan kalau kongres yang dilaksanakan tersebut adalah ilegal dan dilakukan secara inkonstitusional mengatasnamakan Partai Demokrat.

Dikatakan AHY, dialah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah. 

''Saya berdiri tegak di sini mewakili jutaan kader dan simpatisan partai Demokrat di seluruh wilayah Tanah Air. Mewakili 34 ketua DPD di 34 provinsi dari Aceh hingga Papua, mewakili ketua DPC di 514 kabupaten dan kota, juga mewakili ribuan anggota fraksi Partai Demokrat baik di tingkat pusat DPR RI, maupun di tingkat daerah, juga di kabupaten dan kota,'' ungkap AHY dalam konferensi pers yang dilaksanakan petang tadi di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta sebagaimana ditayangkan melalui akun Youtube kompastv. 

''Saya berdiri disini karena telah mendapatkan mandat dan amanah dari seluruh kader yang memiliki hak suara yang sah yang telah mereka gunakan dan berikan pada Kongres ke-V partai demokrat pada tanggal 15 Maret 2020  lalu. Kongres yang sah, kongres yang demokratis dan juga telah disahkan oleh negara, pemerintah, oleh Kementerian Hukum dan HAM,'' ungkap AHY. 

Apa yang mereka lakukan, (KLB,red) sebut AHY,  tentu didasari oleh niat yang buruk, juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk. 

''KLB ini jelas tidak sah. Ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal, yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional, mengapa? Karena KLB ini tidak sesuai tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga telah disahkan oleh pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM. Artinya sekali lagi, KLB tersebut tidak memiliki dasar hukum partai yang sah,'' ungkap AHY yang saat itu didampingi Sekjen  Teuku Riefky Harsa.

Setidaknya, jelas AHY lagi,  untuk bisa diselenggarakan kongres luar biasa berdasarkan AD ART Partai Demokrat, adalah disetujui, didukung dihadiri 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan daerah atau DPD dan 1/2 dari jumlah Dewan pimpinan Cabang atau DPC.

Kedua-duanya adalah angka minimal bisa diinisiasi dan diselenggarakan KLB berdasarkan AD ART kami, dan ada lagi tambahannya, harus sepersetujuan dari Ketua Majeli Tinggi Partai. 

''Ketiga pasal ataupun  klausul tersebut tidak dipenuhi, sama sekali tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut,'' jelas dia.(R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index