DPRD Kuansing Paripurna Pemberhentian, Mursini dan Halim Tak Hadir

DPRD Kuansing Paripurna Pemberhentian, Mursini dan Halim Tak Hadir
Suasana paripurna pemberhentian Bupati - Wakil Bupati Kuansing 2016-2021.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuansing periode 2016-2021, Senin (8/3).

Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 2 Gedung DPRD Kuansing yang dihadiri sebanyak 16 Anggota DPRD Kuansing dari 35 anggota DPRD. 

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH tersebut tidak terlihat kehadiran Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021, Drs H Mursini dan H Halim. Selain itu, juga tak terlihat Sekdakab Kuansing Dr Dianto Mampanini.

Sementara Ketua DPRD Kuansing Dr Adam mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pasal 78, ayat (2), huruf a, bupati dan wakil bupati diberhentikan karena masa jabatannya berakhir.

Sementara itu, pasal 79 disebutkan Pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

"Kami mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuansing periode 2016-2021 yang berakhir 1 Juni mendatang," katanya.

Berangkat dari itu, Dr Adam mengatakan atas nama masyarakat Kuansing mengucapkan ribuan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Bupati dan Wakil Bupati Kuansing periode 2016-2021 yang telah berdedikasi dalam membangun Kuansing.

"Kami ucapkan ribuan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas dedikasinya membangun Kuansing selama menjabat," katanya.

Dr Adam juga mengimbau agar pemerintah dan semua elemen masyarakat fokus dan bersama-sama dalam menghadapi bencana pandemi Covid-19 dengan selalu menerapkam protokol kesehatan. 

"Kita jangan pesimis dengan bersama-sama kita pasti bisa. Kita juga minta kepada Allah agar pandemi Covid-19 ini bisa diatasi dan kehidupan kita kembali berjalan normal," katanya.

Dalam sambutannya Plt Sekwan Kuansing Wariman DW menyampaikan draft keputusan DPRD Kuansing tentang penetapan masa berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wabup Kuansing periode 2016-2021.

Dalam draft keputusan DPRD Kuansing tersebut katanya, memutuskan dan menetapkan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wabup Kuansing periode 2016-2021 pada tanggal 1 Juni 2021.

"Mengajukan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Gubri untuk menetapkan pemberhentian," katanya.(*/R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index