Ini Syarat Korban PHK Bisa Dapat 'Gaji' Selama 6 Bulan

Ini Syarat Korban PHK Bisa Dapat 'Gaji' Selama 6 Bulan
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi) deti.com

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Pemerintah sedang menggodok kebijakan bantuan tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Bantuan tunai itu merupakan salah satu manfaat yang bisa diterima korban PHK dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Lewat program tersebut nantinya para korban PHK bisa mendapatkan 'gaji' 45% dari upahnya selama 3 bulan pertama setelah menjadi peserta JKP. Lalu 3 bulan berikutnya 25% dari upahnya.

"Uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021).

Apa saja syarat yang harus dipenuhi korban PHK agar bisa menerima bantuan tersebut?

Syarat paling utama yang harus dipenuhi korban PHK adalah dia merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial yang sudah ada seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan lain sebagainya.

"Peserta JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam PP No. 109 tahun 2013, meliputi untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM," papar Ida.

Syarat lainnya adalah peserta belum berusia 54 tahun. Selain itu, di perusahaan sebelumnya berkapasitas sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Di luar itu, tentu tidak memenuhi syarat kepesertaan.

"Belum berusia 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya itu PKWT maupun PKWTT," jabarnya.

Syarat lainnya adalah tentu merupakan pekerja yang mengalami PHK bukan mengundurkan diri.

"Pekerja yang mengalami PHK ini sesuai dengan UU Cipta kerja pasal 154A UU No.11 tahun 2020, dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia," tambahnya.

Lalu, korban PHK tadi memiliki keinginan untuk bekerja kembali.

Terakhir, memiliki masa iuran pada jaminan sosial yang disyaratkan sebelumnya paling sedikit 12 bulan dan telah membayar setidaknya 6 bulan berturut-turut sebelum di-PHK.

"Pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," ucapnya. (R02)
Sumber Berita :detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index