Polres Kuansing Amankan Seorang Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov Satu Jam Setelah Kejadian

Polres Kuansing  Amankan Seorang Terduga Pelaku Pelemparan Bom Molotov Satu Jam Setelah Kejadian
Terduga pelaku diamankan aparat kepolisian beberapa saat setelah kejadian.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Jajaran Satreskrim Polres Kuansing berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku pelemparan bom molotov sebuah rumah  di jalan Merdeka Gang Melati, Kampung Baru Pasar, Kecamatan Kuantan Tengah milik Ricky,Sabtu, (01/05) Sekitar Pukul 21:30 Wib.

Terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu sekitar 1 jam  setelah aksi pelemparan yang sempat menyebabkan kobaran api tersebut. 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto,SIK,MM. yang dihubungi melalui telepon selular membenarkan ada kejadian tersebut dan saat ini pelaku sedang dalam proses untuk didalami motif lainnya yang mengakibatkan pelaku berani melakukan perbuatan tersebut.

Lebih jauh, disebutkan, pasca mendapat laporan tentang adanya aksi pelemparan bom molotov, petugas dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH langsung turun ke lapangan.

Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Mei 2021 jam 21.30 Wib di rumah tempat tinggal sdr. Ricky di Jalan Merdeka Gg Melati Kampung Baru Pasar Kec. Kuantan Tengah dilempar dengan molotov yang menyebabkan sofa diteras rumahnya terbakar dan hampir saja membakar rumah tempat tinggal korban.

Korban yang waktu itu duduk dengan temannya di dekat lembaga pemasyarakatan mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya bernama Geo berlari dan menjumpai korban dengan mengatakan "Yah, rumah kita dibakar orang" .

kemudian korban berlari kerumah dan melihat api yang masih menyala di depan rumah dan berusaha memadamkan api tersebut.

Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung turun ke TKP dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, dan di lokasi kejadian ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya dan  masih meninggalkan bau bensin yang diduga digunakan pelaku sebagai bom molotov.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan di lokasi kejadian, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku bom molotov adalah sdr. R (34 tahun) dan tidak lebih dari 1 jam pelaku dapat diamankan di Desa Seberang Kecamatan Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keterangannya.

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan, pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan pelaku dikarenakan pelaku sakit hati kepada korban karena korban pernah menghina pelaku.

Atas perbuatan terduga pelaku, dia dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun.(R12) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index