JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, diwajibkan mempunyai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat penerbangan mulai Senin (19/7/2021).
President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin berujar, kewajiban itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kemenkes (Kemenkes) Nomor 847 Tahun 2021.
Mulai Senin kemarin, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta hanya akan memvalidasi dua dokumen yang wajib dimiliki penumpang pesawat melalui aplikasi PeduliLindungi.
Oleh karena itu, penumpang dari bandara itu wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel Android atau iOs masing-masing.
Adapun dua dokumen yang dimaksud adalah kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil sehari sebelum keberangkatan.
Penumpang tak perlu menggunggah secara mandiri dua dokumen tersebut ke aplikasi PeduliLindungi.
Saat penumpang telah menerima vaksin, sertifikatnya otomatis terunggah di aplikasi.
Awaluddin menyatakan, penerapan kebijakan itu guna memperkuat protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Kami memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam mengimplementasikan ketentuan ini, yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021," ujar dia melalui rilis resminya, Selasa (20/7/2021).
Saat Lakukan Penertiban Pada penerapannya, personel KKP di bandara bakal memvalidasi dua dokumen milik penumpang di aplikasi PeduliLindungi menggunakan pemindai barcode dan/atau microsite aplikasi PeduliLindungi.
Selain personel KKP, pihak maskapai di konter check-in juga bakal memvalidasi dua dokumen itu di aplikasi PeduliLindungi milik penumpang.
Awaluddin melanjutkan, penumpang wajib tes Covid-19 di 742 laboratorium yang terintegrasi dengan data New All Record (NAR) Kemenkes.
Setelah tes, hasilnya akan langsung diunggah ke aplikasi PeduliLindungi.
Kepala KKP Soekarno-Hatta Darmawali Handoko menyatakan, skema baru itu diterapkan setelah uji coba dilakukan sejak dua pekan lalu.
"Setelah dua minggu uji coba, prosedur ini diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta," kata Darmawali melalui rilis yang sama.
Dia berujar, validasi dokumen menggunakan aplikasi itu juga dilakukan guna mencegah adanya pemalsuan surat vaksin atau surat hasil tes Covid-19.
Awalauddin menambahkan, kebijakan perihal kewajiban mengunduh PeduliLindungi itu baru akan diujicobakan di 17 bandara naungan Angkasa Pura II pada Senin kemarin.
"Mulai 19 Juli ini dilakukan uji coba validasi dokumen kesehatan digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi di 17 bandara secara bertahap," papar Awaluddin.
Berikut daftar 17 bandara yang mengujicobakan penerapan validasi menggunakan PeduliLindungi:
1. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta
2. Kualanamu, Medan
3. Supadio, Pontianak
4. Minangkabau, Padang
5. Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
6. Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
7. Husein Sastranegara, Bandung
8. Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
9. Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang
10. Sultan Thaha, Jambi
11. Depati Amir, Pangkal Pinang
12. Silangit, Tapanuli Utara
13. Banyuwangi, Banyuwangi
14. Tjilik Riwut, Palangkaraya
15. Radin Inten II, Lampung
16. HAS Hanandjoeddin, Tanjung Pandan
17. Fatmawati Soekarno, Bengkulu.(R03)
Sumber Berita: kompas.com
Listrik Indonesia