Tim Yustisi Gabungan Kampar Tindak Pelanggar Protkes di Kawasan Plaza Bangkinang

Tim Yustisi Gabungan Kampar Tindak Pelanggar Protkes di  Kawasan Plaza Bangkinang

BANGKINANG KOTA (RIAUSKY.COM)- Terkait penerapan PPKM level 3 di Wilayah Kabupaten Kampar sehubungan masih tingginya angka penyebaran Covid-19, Tim Justisi Gabungan Kabupaten Kampar terus melakukan himbauan serta penertiban terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bangkinang.

Terpantau pagi ini, Rabu (04/08/2021) mulai pukul 09.30 Wib, Tim Justisi Gabungan dari Polres Kampar, Kodim 0313/ KPR, Satpol PP dan BPBD Kampar kembali melakukan sosialisasi dan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di kawasan Plaza Bangkinang.

Pemilihan lokasi ini sebagai sasaran operasi karena Kawasan Plaza Bangkinang yang dikenal dengan Pasar Ramayana ini, merupakan pusat keramaian masyarakat di Kota Bangkinang khususnya pada siang hari.

Pelaksanaan Justisi untuk hari ini dipimpin Perwira Pengawas dari Polres Kampar IPTU Samsunar Efendi didampingi IPDA Edi Candra, untuk anggota tim terdiri dari personel Polres Kampar sebanyak 7 Personil, anggota Kodim 0313/KPR sebanyak 5 Personil, Satpol PP Kampar 10 Personil dan dari BPBD Kampar 4 Personil.

Kegiatan diawali Apel persiapan pada Pos PPKM yang berada di gerbang utama Plaza Bangkinang, pelaksanaan apel dipimpin IPDA Edi Candra dan diikuti seluruh anggota tim Justisi. Pada kesempatan ini IPDA Edi Candra menjelaskan tentang sasaran operasi, cara bertindak serta hal-hal lain terkait pelaksanaan operasi Justisi ini.

Selanjutnya seluruh anggota Tim melakukan razia penerapan Protkes terhadap masyarakat yang keluar masuk dikawasan Plaza Bangkinang, beberapa warga yang lupa atau tidak mengenakan masker diberikan sanksi sosial, mereka diberi sanksi menyapu serta memunguti sampah di lingkungan pasar. 

Untuk yang mengenakan masker tapi tidak sesuai ketentuan, diberikan teguran lisan dan mereka diminta langsung memperbaiki pemasangan maskernya. Ada 6 warga yang diberikan sanksi sosial, selain itu mereka juga diingatkan agar kedepannya selalu mematuhi Protokol Kesehatan, guna mencegah penularan Covid-19.

Para personel gabungan ini juga memberikan himbauan kepada masyarakat di kawasan pasar agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mereka dihimbau untuk menjalankan 5M, yaitu Mengenakan Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta Mengurangi Mobilitas Diluar Rumah.

Operasi Justisi ini berakhir sekira pukul 11.00 Wib dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar. (zar)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index