Bersalah, Ng Huk Kwan Divonis Hukuman Mati

Bersalah, Ng Huk Kwan Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Terbukti bersalah, Ng Huk Kwan (55) alias Jimmy, warga negara Malaysia, yang menjadi bandar narkotika jenis sabu sabu divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (15/9).
 
Menurut JPU, terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram (kg), dan terbukti secara sah melanggat Pasal 113 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto SH, pada persidangan yang digelar di ruang Sidang Garuda PN Pekanbaru. 
 
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Ng Huk Kwan alias Jimi. Terbukti secara sah mengimpor narkotika yang bukan jenis tanaman, atau narkotika golongan satu.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggat Pasal 113 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sengaja atau secara sah mengimpor narkotika golongan 1. Untuk itu, menjatuhkan kepada terdakwa hukuman pidana mati," tegas Amin.
 
Selain itu hakim juga menyatakan terdakwa tetap ditahan hingga pelaksanaan eksekusi. Atas putusan majelis tersebut. Kuasa hukum terdakwa, Syahril SH, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
 
Putusan majelis hakim ini, sama dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa.
 
Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum JPU Zainal SH, Gusneli SH dan Tio Minar SH, menuntut terdakwa Ng Huk Kwan alias Jimi, dengan hukuman pidana mati.
 
Sebagai catata, terdakwa yang ditangkap pada awal April 2015 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, bersama dua orang rekan wanitanya di sebuah hotel di Pekanbaru. Tak berkutik ketika, polisi menemukan dua tas besar milik terdakwa yang berisi puluhan paket plastik bening diduga sabu-sabu dengan total berat 46,5 kilogram. 
 
Barang bukti yang dibawa terdakwa dari Malaysia melalui Dumai, atas suruhan seseorang dari Malaysia. Rencananya, terdakwa akan diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan. (R02)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index