Minta Penegak Hukum Tegas Soal Karlahut

Jokowi Perintahkan Cabut Izin Perusahaan

Jokowi Perintahkan Cabut Izin Perusahaan
JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Di sela-sela kunjungan kerjanya ke timur tengah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Bahkan, Presiden meminta aparatnya untuk tidak ragu-ragu mencabut izin hak pengelolaan hutan dari tangan oknum pengusaha pembakar hutan. 
 
“Sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil dengan sangat tegas,” kata Jokowi seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (15/9) yang dihimpun bisnis. 
 
Kendati jauh dari Tanah Air, Jokowi mengaku mengikuti terus perkembangan kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Dia kembali meminta para menteri dan pejabat terkait untuk bertindak lebih cepat untuk memadamkan kebakaran hutan dan mengatasi bencana asap di wilayah tersebut. 
 
“Saya meminta kepada Pangima TNI dan Kapolri untuk menambah bantuan pasukannya guna membantu memadamkan api di lapangan,” ujar presiden.
 
Dia juga meminta pada pemerintah daerah yang daerahnya terkena bencana asap meningkatkan pelayanan kesehatan kepada warga terdampak.
 
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan pihaknya tengah mengusut tiga kasus dugaan pembakaran hutan yang dilakukan oleh perusahaan.
 
Menurut Anang, sudah ada satu tersangka ditetapkan dari tiga kasus tersebut. Namun, dia enggan menyebutkan siapa tersangka yang dimaksud maupun perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat.
 
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Suharsono, secara terpisah, mengatakan ada 68 perkara yang sedang diusut Polri secara keseluruhan. Sebanyak 13 kasus terjadi di Riau, 16 kasus di Sumatera Selatan, 28 kasus di Kalimantan tengah, enam kasus di Kalimantan Barat dan lima kasus di Jambi.
 
Dari kasus-kasus tersebut, 107 tersangka sudah ditetapkan. Sementara berkas yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum ada 21 kasus, seluruhnya dari Riau.
 
Salah satu perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan adalah PT Langgam Inti Hibrida yang bergerak di bidang minyak kelapa sawit. Perusahan tersebut terletak di Kabupaten Pelalawan, Riau dan berdiri sejak 1998. Perusahaan ini memiliki sejumlah lahan di Desa Rantau Baru, Palas K, Tarusan, Kemang, Penarikan dan Gondai Kabupaten Pelalawan.(R01/int)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index