CAIR-CAIR... Pengajuan Gaji Ke-13 PNS Mulai 24 Juni, Dibayarkan 1 Juli...

CAIR-CAIR... Pengajuan  Gaji Ke-13 PNS Mulai 24 Juni,  Dibayarkan  1 Juli...
Ilustrasi uang./net

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pencairan gaji ke-13 PNS tersebut rencananya dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker).

Selanjutnya, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai 24 Juni 2022. Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli 2022.

"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri dikutip dari Kompas.tv, Selasa (21/6/2022).

Ia mengatakan, proses pencairan gaji ke-13 dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS.

Menurutnya, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.

"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," ujar Tri.

Tri mengatakan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 ini di kisaran Rp 35,5 triliun, yang akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, anggaran tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun. 

“Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” ujarnya dikutip kompas dari Kontan.co.id.

Dia memerinci, perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.

Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun dipilih karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 bisa membantu para Abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani pada 1 Juni lalu.

Daftar penerima gaji ke-13

Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan 

Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Pejabat negara

Pensiunan

Penerima pensiun

Penerima tunjangan

Sedangkan dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 adalah:

ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.(R04)

Sumber Berita: kompas.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index